2019, Bali Harus Bebas Rabies

DENPASAR (iHalal.id) — Penyakit Rabies atau anjing gila di Bali beberapa waktu cukup menonjol dan sering menjadi berita utama di media massa. Namun, kini penyakit tersebut cenderung terkendali dan beberapa tenpat di provinsi tujuan wisata dunia itu tidak ditemui lagi. Apalagi, pemerintah bertekad Bali pada 2019 harus benar-benar bebas dari penyakit itu.

“Lebih dari 80 persen dari 716 desa yang ada di Bali tidak ada kasus Rabies pada tahun 2018,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 5 Januari 2019. Ia baru saja melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Vaknisasi Massal dan Pemberantasan Rabies di Bali.

Ketut menambahkan, arah pembebasan penyakit Rabies di Provinsi Bali saat ini sudah terbuka lebar. Tak ada lagi kasus seperti Kota Denpasar, Pulau Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan di Kabupaten Klungkung.

Ketut berharap Dinas Peternakan Provinsi Bali dan Balai Besar Veteriner Denpasar untuk tetap bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk penanganan pembebasan penyakit ini.

“Beberapa lembaga internasional mengatakan bahwa SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan penyakit Rabies di Bali ini sudah sangat baik atau terbaik. Sehingga ini harus terus kita tingkatkan sampai Bali benar-benar dinyatakan bebas dari Rabies,” ujarnya.

Penyakit Rabies saat ini masih terjadi di beberapa negara. Laporan WHO pada tahun 2017, setiap 10 menit terjadi kasus kematian akibat gigitan anjing gila, di daerah endemis.

Sebagian wilayah Indonesia merupakan wilayah endemis terhadap rabies, sehingga ini memacu pemerintah pusat dan daerah untuk terus berusaha mengendalikan serta memberantas Rabies. Mengingat penyakit ini bersifat zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) antara lain anjing, kucing dan kera), serta dapat mengakibatkan kematian pada manusia.

Pihaknya menargetkan Indonesia bebas Rabies pada tahun 2030. “Ini selaras dengan target yang telah ditetapkan oleh OIE, WHO dan FAO pada tahun 2015 lalu pada pertemuan di Jenewa,” ujar Ketut menambahkan.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kementan dalam mendukung dan mencapai target bebas rabies pada tahun 2030, yaitu dengan melakukan pembebasan wilayah melalui pendekatan zona. “Langkah pembebasan dengan sistem zona ini dimaksudkan untuk memperluas wilayah bebas di Indonesia,” ujar I Ketut Diarmita.

Untuk itu, pada tahun 2019 ini Kementan memperluas daerah pembebasan rabies dengan menyiapkan langkah pencegahan penyebaran virus rabies, salah satunya adalah dengan memberikan 1,3 juta dosis vaksin antirabies. Pengadaan 1,3 juta dosis vaksin antirabies dengan nilai sebesar Rp 33 miliar diprioritaskan untuk provinsi yang tertular rabies. (Sat)