MUI Haramkan Vaksin AstraZeneca Karena Mengandung Babi

JAKARTA (iHalal.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan dalam fatwanya bahwa Vaksin AstraZeneca yang didatangkan dari Korea Selatan dalam produksinya memanfaatkan tripis dari babi.

Namun, fatwa MUI itu memperbolehkan vaksin AstraZeneca dipergunakan masyarakat secara luas. Karena dalam kondisi mendesak dan darurat.

Akan tetapi, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF meminta pemerintah untuk semaksimal mungkin menggunakan vaksin Halal, khususnya untuk umat Islam.

Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang bersertifikasi halal,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.

Tak hanya itu, ia meminta kepada pemerintah juga harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksin yang aman dan halal. 

Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan,” ungkapnya, seperti dikutip VIVA edisi Jumat (19/3).

Sementara itu, Ketua Umum YPHI (Yayasan Produk Halal Indonesia) Dr. Muhamad Yanis Musdja, MS.c. mendukung pernyataan MUI tadi, agar Umat yakin.

“Saya senang MUI telah mengambil sikap terhadap beredarnya Vaksin (AstraZeneca–red.) yang telah menimbulkan kontroversi di Eropa dan Negara-negara lainnya, supaya Umat tahu dan yakin akan pilihan Vaksinnya”, ujar Yanis Musdja kepada redaksi iHalal.id hari ini (19/3) melalui pesan WA.

Dosen Fakultas Kedokteran UIN Jakarta itu menambahkan Umat Islam perlu diedukasi sekaligus dibimbing tentang keberadaan vaksin COVID-19, agar bisa menentukan ke-Halal-annya.

Baik MUI maupun YPHI meminta kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi dengan vaksin yang telah diteliti oleh para ahli yang kompeten dan terpercaya, agar tidak menimbulkan dampak yang membahayakan.

Dengan adanya musibah wabah yang melanda bumi pertiwi ini, Hasanuddin dan Muhamad Yanis mengajak kepada masyarakat Indonesia khsusunya umat Islam untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbayaka istigfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT. (Gaf)