JAKARTA (iHalal.id) — Indonesia adalah salah satu negara yang mewajibkan Sertifikat Halal bagi seluruh barang dan jasa yang beredar dan dikonsumsi masyarakat. Ketentuan ini dituangkan melalui UU No. 33 th. 2014 Tentang JPH (Jaminan Produk Halal) yang diperkuat oleh UU No. 11 th. 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan UU tadi Negara dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mengambil alih pengurusan kewajiban pembuatan Sertifikat Halal yang semula hanya dikelola MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI sendiri tetap dilibatkan dalam proses pembuatan Sertifikat Halal dalam hal keputusan fatwa.

Keberadaan kedua UU tadi lebih ditujukan untuk menjamin kepastian dan keamanan masyrakat Indonesia yang umumnya beragama Islam tentang makanan yang dikonsumsinya. Bukan itu saja, segala barang (alat-alat) sehari-hari, seperti pakaian, kosmetik harus aman untuk digunakan (dipakai).
Oleh karena itu, salah satu pelaku usaha industri makanan Warung Jawa Timur Bu Joko yang telah dirintis sejak tahun 1972, memanfaatkan wajib halal tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan bagi para konsumennya.

“Alhamdulillah, kami mendapat bantuan pembuatan sertifikat halal dari CSR (Corporate Social Responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan untuk lingkungan usaha setempat–red) salah satu Bank asal Malaysia, sehingga kami lebih pede (yakin) berjualan kepada konsumen offline maupun online”, ujar pemilik warung Suwarjoko bersama istri kepada redaksi iHalal.id hari ini (2/6) di Jakarta.
Umat Islam RI Habiskan Rp 1.000 Triliun untuk Makan, Warteg dan KFC Jadi Favorit
Seperti diberitakan, Mastercard-CrescentRating Halal Food Lifestyle Indonesia Report 2021 menyebutkan pengeluaran masyarakat Muslim Indonesia untuk konsumsi makanan dan minuman diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun. Konsumsi tersebut dihabiskan baik melalui makan di rumah, makan di luar, ataupun melalui layanan pesan-antar. Laporan diambil dengan melakukan survey terhadap 1.000 responden.
Berdasarkan laporan lembaga rating yang berpusat di Singapura tersebut, 50% dari responden menghabiskan uang Rp25 ribu-100 ribu untuk sekali makan. Mereka juga menghabiskan 10% dari pendapatannya untuk makan di luar.
Sebanyak 55% responden mengatakan memilih untuk makan bersama keluarga setiap harinya dan 33% mengatakan makan di luar setiap seminggu sekali.
Sebanyak 70% menjadikan makanan khas Jawa sebagai pilihan favorit diikuti dengan makanan Sunda dan Padang. Makanan Warung Tegal (warteg) adalah pilhan favorit dari sebagian besar Muslim yang menjadikan masakan Jawa sebagai menu paling disukai.
Berdasarkan laporan tersebut, Muslim Indonesia juga suka menikmati makanan cepat saji. Sebanyak 27% responden mengatakan mereka makan fast food sekali seminggu. KFC menjadi menu pilihan utama untuk makanan cepat saji diikuti dengan McDonald’s.
Namun, makanan Jepang dan Korea Selatan juga memiliki banyak penggemar di Indonesia seiring gencarnya promosi produk makananan dari kedua negara tersebut.
Masyarakat Muslim Indonesia juga senang menikmati cemilan seperti cendol dan gorengan. Sebanyak 63% mengatakan mereka suka membeli gorengan seperti singkong. Besarnya pengeluaran masyarakat Muslim Indonesia inilah yang menjadi sorotan laporan Mastercard-Crescent.
Berdasarkan perkiraan mereka, jumlah pengeluaran untuk produk dan jasa halal di Indonesia pada tahun 2020 menyentuh angka US$ 184 miliar (Rp 2.637 triliun). Angka ini diprediksikan meningkat menjadi US$ 281,6 miliar (Rp 4.036 triliun) pada tahun 2025.
Dengan data tadi, Warung Jawa Timur Bu Joko diharapkan mampu bersaing ditingkat lokal Jakarta dan sekitarnya dan bahkan dengan slogan Halal Untuk Semua warung UMKM-nya akan mampu eksis dalam persaingan di tingkat regional ASEAN bahkan ditingkat global halal business (gaf/widi).






