JAKARTA (iHalal.id) — Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, tanggal 24 Desember 2018 merupakan awal dimulainya penerapan operasional kapal 5.000 dan di atas 5.000 GT untuk lintas Merak-Bakauheni. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 88/2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak – Bakauheni.
“Ya, PM ini berawal dari banyaknya kapal di bawah 5.000 GT yang mengangkut penumpang dan kendaraan lebih sedikit namun waktu bongkar muat sama dengan yang besar,” tutur Dirjen Perhubungan Darat saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Menurut Budi, nantinya ada 68 kapal yang akan dioperasikan dengan minimal 5.000 GT atau lebih. Jumlah tersebut kata dia merupakan pengembangan dari jumlah yang ada, karena sebelumnya sebagian masih ada kapal dibawah 5.000 GT. “Saat ini ada 71 kapal, 51 diantaranya 5.000 GT dan sisanya dibawah 5.000 GT,” ujar dia.
Diungkapkan, jumlah kapal eksisting sebanyak 38 unit, diupgrade tujuh unit, baru enam unit dari 12 kapal yang direncanakan, dan enam yang diremajakan.
Dirjen Budi menyampaikan bahwa organisasi pengusaha kapal penyeberangan baik Gapasdap maupun INFA telah menyatakan kesiapannya. Kapal-kapal dibawah 5.000 GT yang masih beroperasi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni maka akan dialihkan dan dipindakan ke lintas lainnya. (Sat)