Oleh : Idat Mustari*
Tiga prinsip dasar negara hukum, yakni supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum. (due process of law ).
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme). Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Konsekwensi Indonesia sebagai Negara hukum maka wajib adanya perlindungan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) sekaligus perlakuan yang sama sesuai UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Dalam penegakan hukum tak boleh hanya ditegakkan oleh unsur Negara, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim, tapi juga penegak hukum dari rakyat yang bebas dari keterikatan Negara yang disebut Advokat.
Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, yang saat menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pendamping, pemberi advice hukum, atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Dalam memberikan jasa hukum, ia dapat melakukan secara prodeo atau pun atas dasar mendapatkan honorarium/fee dari klien.
Sejak profesi ini dikenal secara universal, ia sudah dijuluki sebagai officium nobile (profesi mulia). Profesi advokat itu mulia, karena ia mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan pada dirinya sendiri, serta berkewajiban untuk menegakan hak-hak asasi manusia. Di samping itu, ia pun bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah order klien dan tidak pilih bulu siapa lawan kliennya, apakah golongan kuat, penguasa, dan sebagainya.
Sebagai sebuah profesi mulia, maka jiwa seorang advokat harus pula mulia. Seorang advokat tidak boleh maju tak gentar membela yang bayar. Tetapi Advokat harus mengambil peran sebagai penegak keadilan.
Profesi advokat bukan semata-mata untuk mencari nafkah namun didalamnya teradapat idealism (seperti nilai keadilan dan kebenaran) dan moralitas yang harus dijungjung tinggi.Karena itu seorang advokat dituntut tidak saja pandai, terlatih dalam persidangan di pengadilan, dan atau menguasai ilmu hukum tetapi juga harus memiliki akhlak yang mulia (Akhlakul Karimah).
Sumber utama Akhlak adalah hati. Hati yang jujur, yang bersih (Qalbun Salim) yang bisa menjadikan seorang advokat menjalankan misi utamanya yakni Menegakan Keadilan.
Menegakan keadilan adalah Perintah Allah SWT,” Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl :90).
Siapapun yang bisa menegakan keadilan, termasuk advokat, maka balasannya adalah surga. Wallahu’alam.
* Pemerhati Sosial, Agama dan Pengurus Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) Jawa Barat