JAKARTA (iHalal.id) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan kemudahan layanan berzakat dan donasi melalui salah satu penyedia layanan keuangan elektronik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni LinkAja.
Untuk berdonasi, masyarakat dengan mudah bisa melakukanya hanya dengan membuka aplikasi LinkAja lalu pilih LinkAja berbagi, kemudian pilih BAZNAS, dan masukan nominal donasi lalu kirim. Atau bisa juga berzakat dan berdonasi melalui pindai QR Code zakat melalui BAZNAS yang tersebar di poster, media sosial, dan gerai-gerai zakat BAZNAS.
Kepala Divisi Pengumpulan Ritel Nasional BAZNAS, Fitriansyah Agus Setiawan mengatakan, BAZNAS terus berusaha memberikan layanan kemudahan untuk masyarakat menunaikan kewajibannya. Kali ini BAZNAS bekerja sama dengan LinkAja.
“BAZNAS memberikan kemudahan layanan, memfasilitasi masyarakat yang peduli sesamanya juga menunaikan kewajibannya sebagai Muslim yang taat,” katanya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BAZNAS, Jakarta Pusat. Senin, (19/5).
Ia menambahkan, dana zakat dan donasi yang terkumpul melalui LinkAja, akan disalurkan lewat BAZNAS kepada mustahik yang berhak. Tidak hanya bantuan secara langsung, melalui lembaga program BAZNAS, bantuan akan disalurkan melalui program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial dakwah.
“Dengan kerja sama antara BAZNAS dengan LinkAja semoga bisa lebih mempermudah masyarakat dalam berlomba-lomba mencari kebaikan terutama di saat Ramadhan ini,” kata Fitriansyah.
Putri Dianita Ruswaldi, Head of Corporate Communication LinkAja mengatakan, kerja sama antara LinkAja dengan BAZNAS untuk meningkatkan kemudahan transaksi zakat bagi para muzaki melalui metode SNAP (QR Code) ataupun fitur donasi melalui aplikasi.
LinkAja berharap, penghimpunan zakat yang disalurkan kepada BAZNAS dapat mendukung optimalisasi penghimpunan zakat digital serta membantu menggerakan pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia.
“Melalui kemudahan transaksi zakat yang diberikan oleh LinkAja dan
BAZNAS, kami berharap seluruh kalangan masyarakat Indonesia, terutama umat Muslim yang memenuhi persyaratan syariah untuk menjadi Muzaki dapat bersama-sama menyisihkan sebagian pendapatannya, dalam rangka menggerakan pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan,meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia,” kata Putri. (Deden Heru)