BAZNAS Berdayakan Pedagang Bubur Ayam di Bekasi Jawa Barat

BEKASI (iHalal.id) — BAZNAS berkomitmen untuk ikut turun serta dalam upaya peningkatkan ekonomi masyarakat terutama mustahik dengan meluncurkan program Mustahik Pengusaha. Program Mustahik Pengusaha merupakan program pemberdayaan ekonomi untuk mustahik produktif yang akan menjalankan usaha atau sudah menjalankan usaha dari berbagai jenis produk.

Dari kategori usahanya, program ini bertujuan mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Jenis usaha yang dijalankan berupa usaha skala rumah tangga (makanan, kue, processing produk turunan hasil pertanian, peternakan, perikanan), industri kreatif (batik, ukiran, konveksi, kerajinan tangan, desainer, periklanan)

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui program Mustahik Pengusaha telah memberikan bantuan modal usaha dan pendampingan Mustahik Serta Branding kepada kelompok usaha Bubur ayam, di Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Program ini memberikan bantuan modal usaha kepada 15 orang dikelompok usaha Bubur ayam sebesar Rp. 75.000.000,- atau Rp.5.000.000,- per orang dengan rincian 1 juta digunakan untuk Modal awal belanja dan perbaikan gerobag dan 4 juta untuk pembentukan usaha bersama/warung bersama yang menyediakan bahan baku bubur ayam dan lain-lain. Penggunaan usaha bersama untuk sewa tempat usaha,pembelanjaan bahan baku bubur dan peralatan Usaha.

Skema pemberian modal usaha dilakukan dalam 2 konsep, pertama, modal usaha diperuntukan bagi usaha harian pedagang bubur ayam, seperti perbaikan gerobak, pembelian peralatan usaha, dan pembelian bahan baku bubur, kedua pemberian modal usaha diperuntukan untuk usaha bersama kelompok. Kelompok yang terdiri dari 15 orang ini memiliki warung grosir yang menjual bahan baku penjualan bubur dengan potensi penjualan mencapai 500 orang, diharapkan dengan usaha bersama ini bisa mempercepat kemandirian usaha.

Penambahan modal mampu meningkatkan omset awal dari 200.000/hari menjadi 300.000/hari atau kenaikannya 100.000/hari, menaikkan pendapatan pedagang dari 6.000.000/bulan menjadi 9.000.000/bulan atau ada kenaikan perbulan sebesar 3.000.000 dengan keuntungan 35%. Keuntungan Dengan kedua konsep di atas mustahik akan mendapatkan dua pemasukan, yang pertama dari dagang bubur keliling dan dari SHU/bagi hasil usaha kelompok yang mencapai 70 % dari keuntungan.

Saat ini usaha bersama kelompok dari sehari omsetnya mencapai 2.000.000,-, Target penjualan toko perhari adalah 6.000.000 /hari dari pembelanjaan bahan baku bubur 15 anggota kelompok dan dari luar kelompok, dengan estimasi keuntungan 10 % diharapannya dengan konsep tersebut bisa menaikkan pendapatan mustahik minimal 1 x umk atau senilai 3.800.000.

Dalam pelaksanaan program ini, kegiatan pendampingan menjadi salah satu faktor keberhasilan program untuk menjaga semangat mustahik dan memastikan usaha berjalan sesuai dengan rencana. Kegiatan pendampingan ini dilakukan melalui 3 tahapan, yakni tahap perintisan terdiri dari penumbuhan dan pembentukan kelompok, tahap penguatan untuk menumbuhkan aktivitas usaha dan kelompok penerima manfaat dan tahap pemandirian. Untuk mengawal pelaksanaan kegiatan pendampingan, BAZNAS akan menempatkan seorang pendamping program. Mustahik didorong untuk memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda atau kemampuan kreatif dan inovatif.

Diharapkan dengan Penyerahan bantuan modal usaha ini dapat memberikan peningkatan ekonomi atau taraf hidup tidak hanya kepada anggota di dalam kelompok tapi juga masyarakat sekitar tempat usaha. Selanjutnya untuk melakukan percepatan program ini, BAZNAS akan bersinergi dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Daerah, BAZNAS Prov/Kab/Kota untuk membantu mustahik keluar dari kemiskinan dan mampu menopang perekonomian keluarga melalui pelaksanan usaha. (Deden Heru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *