BAZNAS Luncurkan 30 Z-Mart Wilayah Bandung

JAKARTA (iHalal.id) —- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan 30 unit minimarket milik mustahik, Z-Mart di Wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

Acara peluncuran diselenggarakan di Z-Mart milik Yeni Febriyanti di Jalan wuluku raya N0.22 Rt 06 Rw 10 Desa Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Hadir dalam acara tersebut Anggota BAZNAS, Nana Mintarti dan para penerima manfaat.

Nana mengatakan Z-Mart adalah program pemberdayaan ekonomi mustahik yang dibiayai menggunakan dana zakat untuk meningkatkan eksitensi dan kapasitas usaha retail mikro.

Melalui Z-mart, BAZNAS berharap mampu mengangkat skala usaha mustahik binaan BAZNAS menjadi lebih besar.

Sejak awal program ini, BAZNAS telah mendirikan 75 unit Z-Mart yang tersebar di wilayah Bogor, Bandung Provinsi Jawa Barat, Tangerang Selatan Provinsi Banten dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan dari program ini antara lain memperbaiki warung atau tempat berjualan para mustahik, memberikan pelatihan manajemen dan memperbaiki sistem keuangan serta memberikan pendampingan manajemen.

Setiap Zmart juga dilengkapi dengan platform pembayaran digital melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Fasilitas ini diharapkan bisa mempersiapkan Z-Mart sebagai warung penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Harapannya, terbentuknya sebuah gerakan untuk berbelanja di warung kelontong, sehingga omset mustahik pemilik warung akan terus meningkat,” katanya.

Salah satu keberhasilan progam ini sudah terlihat di Z-Mart Bandung milik Yeni Febriyanti.

Warungnya kini sudah mempunyai omset rata-rata Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per hari.
Yeni berinovasi mempromosikan warungnya, yakni dengan memberikan 1 kupon dari setiap pembelian jumlah tertentu.

Jika pembeli dapat mengumpulkan 10 kupon dapat ditukarkan dengan barang tertentu. Setiap hari Jumat Yeni juga menyediakan makan gratis dan mengratiskan jajanan diwarungnya bagi jamaah salat Jumat.

Dengan usaha tersebut, Yeni yang sebelumnya adalah mustahik kini sudah bisa membayar kewajiban zakat sebesar Rp1 juta.

Menurut Nana, BAZNAS akan mempercepat perluasan skala proram ini. BAZNAS akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/ Kota untuk memperbanyak usaha retail mikro yang mampu menopang perekonomian keluarga di berbagai daerah lainnya.(Sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *