LOMBOK (iHalal.id) — Sebanyak sepuluh sekolah darurat, Senin (26/11) diresmikan. Simbolis peresmian dilakukan di SDN 3 Filial Sambik Elen Dusun Pademare Lombok Utara. Sepuluh sekolah ini merupakan sekolah terdampak gempa Lombok 7.0 SR. Sebanyak sepuluh perwakilan sekolah hadir untuk menerima bantuan.
Salah satu SDN 3 Filial Sambik Elen sekaligus tempat diselenggarakannya acara, merupakan sekolah dasar yang didirikan sejak tahun 2008 menginduk ke SDN 3 Sambik Elen dengan jumlah siswa sebanyak 30 anak. Jumlah guru di sekolah ini sebanyak 4 yang semuanya merupakan guru honorer. Sebelum adanya sekolah ini, anak-anak di Dusun Pademare harus menempuh jarak 4 Km untuk dapat menempuh pendidikan sekolah dasar. Untuk melanjutkan jenjang sekolah menengah, siswa harus menempuh jarak 6 Km. Untuk itu, beberapa anak tidak melanjutkan ke jenjang sekolah menengah lantaran lokasi sekolah yang jauh dan tidak memiliki kendaraan bermotor.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada BAZNAS dan OVO yang sudah membantu melanjutkan pendidikan disini dengan membangun sekolah darurat, tukas Mistanim Kepala SDN 3 Filial Sambik Elen.
Kepala Divisi Pendayagunaan Randi Swandaru mewakili BAZNAS hadir dalam acara tersebut. “Kami mengucapkan terimakasih khususnya kepada Bapak/Ibu guru yang sampai saat ini dengan semangat mendidik anak-anak di sekolah, ini merupakan infaq dari para muzzaki seluruh Indonesia melalui OVO”, tuturnya. Randi meyakini bahwa kelak siswa-siswa SDN 3 Filial Sambik Elen akan menjadi orang sukses, beberapa diantaranya kelak menjadi pejabat negara.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara Dr. Fauzan, sekaligus meresmikan sekolah darurat BAZNAS. “Jangan malu menjadi orang desa, karena banyak pemimpin lahir berasal dari desa”, tuturnya.
Selain bantuan pembangunan sekolah darurat, siswa sebanyak 1.452 siswa mendapatkan bantuan tas dan sepatu. Bantuan pendidikan ini merupakan kontribusi muzzaki BAZNAS dan mitra OVO (PT. Visionet Internasional).
BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) tingkat nasional. (Deden Heru)