JAKARTA (iHalal.id) — Sehari masuk kerja pasca libur Idul Fitri, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ngebut membahas tarif layanan jaminan produk halal (JPH). Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan bahwa pembahasan secara marathon mengenai tarif layanan jaminan produk halal karena BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus menyiapkan tarif layanan yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Menurut Sukoso, penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) melalui PMA no 39 tahun 2018 tertanggal 31 Desember 2018 dan Keputusan Menteri Keuangan no 3/KMK.05/2019 tertanggal 2 Januari 2019.
“Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi, dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal. Ini berbeda dengan PK-BLU lainnya, misalnya di UIN/IAIN. Layanan produk halal meliputi sertifikasi produk halal, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal, SNI halal, pelatihan auditor halal, peningkatan kompetensi penyelia halal, dan lain-lain”, jelasnya di Jakarta, Selasa (11/6).
Sukoso menegaskan BPJPH siap melaksanakan proses jaminan produk halal sebagaimana diamanahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang jaminan produk halal. Dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ditegaskan bahwa 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini disahkan (17 Oktober 2014), seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. “Itulah kenapa BPJPH serius mempersapkan semua perangkat, regulasi, dan infrastruktur serta suprastruktur layanan halal sebelum 17 Oktober 2019”, ungkapnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, Mastuki, yang ditemui terpisah membenarkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyongsong diberlakukannya jaminan produk halal oleh BPJPH per 17 Oktober 2019. Selain membahas tarif layanan, BPJPH tengah mempersiapkan uji sahih Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan aturan turunan PP 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019 lalu.
“Semua persiapan pelaksanaan sertifikasi halal insya Allah on the track. Karena BPJPH sebagai PK-BLU, kami sedang mempersiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran, draf PMK Tarif Layanan, roadmap JPH, elektronifikasi layanan melalui SimHalal (Sistem Informasi Manajemen Halal), kerjasama dengan berbagai stakeholders dan mitra strategis, dan juga komunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini melaksanakan sertifikasi halal” paparnya.
Mastuki berharap semua persiapan tersebut bisa dirampungkan sebelum hari “H” 17 Oktober 2019. “Uji coba dan masa transisi penyenggaraan jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kami optimis bisa mempersiapkan secara maksimal dengan SDM yang cukup dan dukungan jajaran Kemenag di daerah (Kanwil dan Kantor Kemenag), serta PTN dan PTS, dan Yayasan Islam di daerah”, harapnya. (Adh).