BPJPH Perlu Menggandeng LPPOM MUI dalam Mengembangkan Industri Halal di Indonesia
JAKARTA (iHalal.id) — BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dikenal sebagai salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan UU No. 33 tahun 2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal) masih perlu menggandeng LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) MUI. Namun jika sudah berjalan, lembaga di bawah Kementerian Agama itu harus menjadi organisasi otonom sesuai amanat UU JPH, dimana LPPOM MUI hanya mengurus fatwa dan tidak berwenang menjadi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal—red.) lagi.
Pendapat itu diungkapkan Pakar Halal dunia Dr. Muhammad Yanis Musdja, M.Sc, kepada iHalal.id hari ini (10/01) di Jakarta. Menurut pengajar program pasca sarjana UIN Syarif Hidayatulah itu, BPJPH harus benar-benar menjadi lembaga sertifikat halal kredibel yang diakui dunia, seperti AFIC (The Australian Federation of Islamic Councils) Halal Authority di Australia.
“Pengakuan global (BPJPH—red.) itu perlu, karena industri halal sudah mendunia,” ujar Yanis yang juga menjabat ketua umum YPHI (Yayasan Produk Halal Indonesia).
Yanis menambahkan, yang mendesak sekarang ini adalah Peratuan Pemerintah pendukung UU JPH itu sendiri. Lambannya PP sangat disayangkan berbagai pihak, karena dapat menimbulkan kekahawatiran dikalangan pengusaha, khususnya usaha kecil dan menengah. Mereka umumnya menanyakan berapa biaya yang harus ditanggung oleh pelaku industri, jika UU baru tadi diberlakukan. Yang jelas, menurut Yanis, biaya sertifikasi tidak boleh mahal atau memberatkan.
Hal senada juga dirasakan CEO dan Founder Halal Corner, Aisha Maharani, seperti diberitakan Republika.co.id edisi Kamis (10/01). Menurutnya, sampai sekarang masih banyak yang pro dan kontra terhadap sertifikasi halal. Masih banyak isu tentang mahalnya sertifikasi halal dan sulitnya mengurus sertifikasi halal. Seharusnya kalau PP UU JPH sudah ada, isu-isu seperti tadi tidak akan timbul.
Baik Yanis maupun Aisha sepakat, sosialisasi tentang sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH masih perlu ditingkatkan, menyusul lemahnya kesadaran produsen dan konsumen terhadap sertifikasi halal. Padahal, menurut Aisha, di Malaysia yang sering menyelenggarakan expo halal bukan Kementerian Agama melainkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Oleh karena itu, sangat disayangkan kalau ada instansi di Indonesia yang tidak sepakat dengan UU JPH. (Gaf)