TANGERANG SELATAN (iHalal.id) — YPHI atau Yayasan Produk Halal Indonesia dinyatakan layak dan siap jadi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) menyusul pemberlakuan UU no. 33 tahun 2014 Tentang JPH (Jaminan Produk Halal) tanggal 17 Oktober 2019. BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menilai YPHI telah memenuhi syarat sebagai calon LPH, sebagaimana diatur pasal 6 UU no. 33 tahun 2014 tadi.
Hal itu disampaikan petugas tim pemantau BPJPH disela-sela kunjungannya ke kantor YPHI di Taman Tekno BSD Tangerang Selatan, Senin (8/07). Bersamaan dengan YPHI, ada 11 LPH lainnya yang dipantau, antara lain Universitas Papua, Universitas Andalas, Universitas Garut, IAIN Kudus. Menurut Ketua Umum YPHI Dr. Muhamad Yanis Musdja, M.Sc., penetapan syarat sebagai calon LPH tersebut sangat penting bagi YPHI, agar selanjutnya dapat membantu pemerintah dalam menyongsong Wajib Sertifikat Halal Indonesia.
“ada sekitar 3.6 juta jenis produk makanan, mendesak perlu disertifikasi mulai tanggal 17 Oktober 2019 ini”, kata Yanis Musdja yang juga Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Jakarta, kepada iHalal.id melalui sambungan telepon, hari ini (23/07). Diharapkan, selanjutnya YPHI mampu memenuhi kriteria sebuah LPH seperti diamanatkan UU Halal.
Mengingat masih sedikitnya Lembaga Pemeriksa Halal diseluruh tanah air, Yanis Musdja akan menjajaki kemungkinan kerja sama dengan lembaga/ organisasi kemasyarakat Islam lainnya diseluruh tanah air. Dalam waktu dekat YPHI akan melakukan kerja sama dengan Pesantren Dalwa Pasuruan dan pemerintah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Selama ini, YPHI antara lain telah menandatangani MoU atau nota kesepahaman dengan KoRSIA (Korea R&D Service Industry Association atau Asosiasi Layanan Pengembangan & Riset Industri Korea) pimpinan Dr. Jae Ho Hyun. Menurut Yanis, Indonesia sudah saatnya menjadi pusat Halal Dunia, mengingat gaya hidup halal di berbagai sektor kehidupan, seperti food, travel, fashion, clothing, sudah menjadi kebutuhan umat Islam. (Gaf)