JAKARTA (iHalal.id) — Setelah 1 tahun implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, akselerasi perlindungan dipersiapkan sebaik mungkin agar para PMI mendapatkan perlindungan terbaik atas risiko pekerjaan yang dihadapi.
BPJS Ketenagakerjaan berupaya penuh memastikan terwujudnya perlindungan bagi seluruh PMI, salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Penandatanganan Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Imigrasi.
Kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian ini merupakan kerjasama terkait dengan pemanfaatan data keimigrasian dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie.
Pemanfaatan data yang dimaksud merupakan data milik Ditjen Imigrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang digunakan sebagai sistem teknologi informasi dan komunikasi untuk mengolah, mengumpulkan, dan menyajikan informasi dalam mendukung operasional, manajemen, dan pegambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian.
“Melalui kerjasama yang kami bangun bersama Ditjen Imigrasi ini diharapkan seluruh pekerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri dapat terdata untuk selanjutnya kami upayakan semaksimal mungkin agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan”, jelas Agus. “Hal ini termasuk juga dengan para pekerja asing yang bekerja di Indonesia”, tambahnya.
Jenis data yang akan dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa data WNI pemegang paspor Indonesia dan data Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia yang meliputi data umum yang tertera dalam paspor, seperti Nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor dan masa berlaku paspor, alamat, tanggal penerbitan paspor, dan foto.
“Dalam lingkup kerjasama ini, kami tidak hanya bisa mengakses dan memanfaatkan data keimigrasian, tapi juga sebaliknya. Kami melakukan pertukaran data dengan Ditjen Imigrasi semata-mata agar masing-masing pihak dapat mensinergikan fungsi masing-masing semaksimal mungkin”, ujar Agus.
“Dan untuk menjaga kerahasiaan data masing-masing pihak, kami sepakat untuk membangun jaringan komunikasi khusus secara elektronik. Hal ini kami lakukan agar pemanfaatan data yang dilakukan dapat berlangsung secara aman dan transparan”, pungkas Agus. (Sat)