Cara Purwakarta Permudah UMKM Peroleh Sertifikat Halal

PURWAKARTA (iHalal.id) — Pemerintah Kabupaten Purwakarta tengah berupaya mengembangkan produk makanan minuman hasil produsen UMKM. Di tahun ini, sebanyak 100 UMKM ditargetkan memperoleh sertifikat halal.

Simping salah satu makanan khas Purwakarta Jawa Barat telah mendapatkan kemudahan sertifikat halal dari Pemda Kabupaten Purwakarta. (foto: dok.)

Kelengkapan sertifikasi halal dinilai penting dipenuhi para pelaku UMKM dalam memproduksi dan memasarkan berbagai produk barang konsumsi makanan dan minumannya.

“Sertifikasi halal itu juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan mengkonsumsinya. Untuk itu, kami terus berusaha membantu agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal secara mudah dan murah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, Eka Sugriana, Selasa (27/08/2024).

Eka menjelaskan, dalam dua tahun terakhir sebanyak 5.126 UMKM yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta, telah mendapatkan sertifikasi halal bagi berbagai produknya.

“Itu angka tahun 2022 dan tahun 2023. Untuk tahun 2024, kita sedang mengupayakan 100 UMKM bisa memperoleh sertifikat halal,” katanya.

Untuk membantu para pelaku UMKM tersebut, lanjut Eka, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta sebagai lembaga yang punya otoritas menerbitkan sertifikat halal.

“Bahkan dari total 5.126 sertifikat yang telah diberikan kepada pelaku UMKM, 4.967 sertifikat halal diantaranya diberikan Kantor Kemenag Purwakarta secara gratis. Itu menunjukkan Kantor Kemenag Purwakarta sangat peduli dan berperan besar ikut membina UMKM Purwakarta,” ungkapnya.

Eka mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan jumlah pelaku UMKM untuk memiliki sertfikasi halal. Setiap tahun, lanjut Eka, pihaknya membantu UMKM yang hendak mengajukan sertifikat halal.

“Kita selalu memberikan penyuluhan dan pemahaman bahwa memiliki sertifikat halal itu sangatlah penting. Itu bisa membantu pemasaran dan memastikan masyarakat aman dan nyaman dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman UMKM,” ungkapnya.

Saat ini total jumlah UMKM di Kabupaten Purwakarta mencapai 16.502 UMKM. Para UMKM itu bergerak berbagai sektor produksi, seperti makanan, minuman, produk Fashion dan berbagai jenis kerajinan tangan.

“Dari jumlah total UMKM itu, baru sekitar 31 persen UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal. Kita ingin terus bisa meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal,” imbuhnya.

Langkah yang ditempuh adalah membantu anggaran pembiayaan UMKM dalam mengajukan sertifikat halal. Untuk tahun 2024, sebanyak 100 UMKM akan dibantu memperoleh sertifikat halal.

“Biayanya akan dibantu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta. Melalui kepemilikan sertifikat halal untuk produknya, kita ingin para pelaku UMKM bisa terus berkembang,” kata Eka.

Sementara menurut Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan menilai, pemilikan sertifikat halal merupakan langkah strategis karena bisa meningkatkan dan memperluas jangkauan pemasaran berbagai produk UMKM.

“Dengan makin banyaknya UMKM yang memiliki sertifikat halal, kita harapkan semakin banyak UMKM yang bisa semakin berkembang usahanya. Itu bisa membantu peningkatan ekonomi masyarakat Purwakarta,” tandas Benni. (red/detik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *