Dapatkan Sertifikat Halal Gratis BPJPH, UMK Diminta Segera Daftar

JAKARTA (iHalal.id) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pelaku usaha kecil mikro (UMK) untuk segera mendaftar ke fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap dua melalui laman ptsp.halal.go.id.

Sebab, pendaftaran sertifikasi halal gratis tahap dua ini hanya berlangsung hingga 17 September 2022.

“Segera saja bagi pelaku UMK untuk mendaftar Sehati tahap dua. Jangan sampai ketinggalan. Karena program ini hanya kita buka sampai 17 September 2022,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, dalam siaran pers, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kejar Target Sertifikasi Halal, KSP: Kita Tidak Bisa Bekerja dengan Cara Normal

Mastuki mengatakan, BPJPH menyediakan kuota 324.834 sertifikasi halal gratis.

Ia meminta UMK dan pelaku usaha memanfaatkan momen ini karena menurut dia, sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Dengan adanya label halal dalam kemasan produk yang dijual UMK, masyarakat akan semakin yakin membelinya dibanding yang tidak memiliki label halal. Dengan begitu, pendapatan pelaku usaha bisa bertambah.

“Ini harus dimanfaatkan oleh rekan-rekan UMK. Karena banyak keuntungannya bila produk kita sudah bersertifikat halal,” ujar Mastuki.

Adapun bagi yang masih bingung mendaftar, dia menyarankan agar berkonsultasi ke BPJPH.

Lalu, untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare.

Saat pendaftaran melalui laman ptsp.halal.go.id, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yakni membuat akun pelaku usaha, meng-update data pelaku usaha dan memohon sertifikasi halal.

Baca juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 300.000 UMKM, Begini Cara Mendapatkannya

Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi sertifikasi halal gratis.

  1. Memiliki NIB (nomor induk berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
  2. Skala usaha mikro atau kecil
  3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
  4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
  5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
  6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan. (Sat/kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *