JAKARTA (iHalal.id) — Tuduhan Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq bahwa birokrasi Kementerian Agama jelek, lalu dikiaskan dengan parkiran jelek, dibantah oleh Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Ali Rokhmad. Menurut Ali, tuduhan Maman Imanulhaq itu tidak berdasar dan tanpa didukung data.
Ali mengatakan, dalam lima tahun masa kepemimpinan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS), reformasi birokrasi (RB) di Kementerian Agama justru menunjukkan kemajuan yang sangat baik. Selain lebih akuntabel dan transparan, Kementerian Agama juga semakin melayani. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah bukti.
WTP Berturut-turut
Bukti pertama adalah penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA). Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Itu adalah kategori tertinggi dalam penilaian BPK. Tidak cuma itu, Kemenag tercatat sebagai instansi pertama yang menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam sistem pelaporan keuangan pemerintah.
“Ini menunjukkan Kemenag semakin transparan dan akuntabel,” kata Ali Rokhmad di Jakarta, Sabtu (20/07).
Indeks RB Naik
Bukti kedua, indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama terus naik. Upaya Reformasi Birokrasi (RB) di Kemenag makin terlihat hasilnya. Ini bisa dilihat dari indeks penilaian oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Indeks RB terus menanjak selama kepemimpinan Menag LHS. Dari semula berada pada posisi 54,83 atau masuk kategori “CC” pada 2014, naik menjadi 62,28 atau “B” pada 2015 dan 69,14 atau “B” pada 2016. Tahun 2017, naik lagi menjadi 73,27 atau kategori “BB”. Tahun 2018 lalu, indeks RB Kemenag naik lagi menjadi 74,02 atau “BB”.
“Jelas sekali ada kenaikan signifikan dalam lima tahun terakhir. Proses perbaikan terus dilakukan, semoga tahun depan kami sudah masuk kategori tertinggi, yaitu “A”,” tutur Ali Rokhmad.
Indikator peningkatan juga tampak pada akuntabilitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Peningkatan ini bisa dilihat dari kenaikan grafik penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang juga dilakukan oleh Kemen PANRB. Jika pada 2014, SAKIP Kemenag masih dalam kategori “CC” dengan nilai 60,53, kategori dan nilai tersebut terus naik. Tahun 2015, SAKIP Kemenag sudah “B” dengan 62,01. Dua tahun berikutnya, capaian ini juga naik menjadi 68,17 (B), dan 70,02 (BB). Tahun 2018, nilai SAKIP Kemenag kembali naik menjadi 70,12 atau BB. Kenaikan peringkat ini tentu signifikan bagi Kementerian Agama yang memiliki satker sejumlah 4.590 dan ASN sebanyak 225.730 orang.
“Bagi Kemenag, yang merupakan instansi dengan satuan kerja terbanyak dan jumlah ASN terbesar, prestasi tersebut hanya dapat dicapai dengan kerja keras dan kepemimpinan yang kuat dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,” tegasnya.
IKJH Sangat Memuaskan
Capaian kinerja Kementerian Agama dalam lima tahun terakhir juga sangat nampak dari penilaian masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Penilaian itu tercermin dalam Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Tahun 2014, atau tahun pertama Menag LHS menjadi Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji, IKJHI hasil survei BPS mencapai 81,52. Indeks kepuasan ini terus naik menjadi 82,67 (2015), 83,83 (2016), dan 84,85 (2017). Semuanya dalam kategori memuaskan. Puncaknya, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018, Indeks Kepuasan Jemaah Haji membukukan angka 85,23 atau masuk kategori sangat memuaskan.
“Capaian penilaian Sangat Memuaskan ini adalah yang pertama kalinya dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia,” lanjut Ali Rokhmad yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
PTSP Tiap Kanwil
Kehadiran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga menjadi indikator lain terjadinya kemajuan di Kementerian Agama. Berdiri kali pertama di Kemenag pusat pada 2016, PTSP kini sudah hadir di 34 Kanwil Kemenag Provinsi. Bahkan, puluhan lainnya sudah hadir di tingkat Kankemenag Kab/Kota.
Kehadiran PTSP memudahkan akses masyarakat terhadap layanan Kementerian Agama. Dengan layanan yang terpusat dan terintegrasi, kini masyarakat semakin mudah mengurus keperluan yang terkait layanan agama dan keagamaan. Prosesnya pun tidak harus selalu hadir di kantor Kemenag sehingga publik tidak perlu repot mencari lahan parkir.
“PTSP adalah wujud nyata good governance dan komitmen Kemenag untuk lebih dekat melayani umat di era digital,” lanjutnya.
Kelima indikator ini, baik LKKA, RB, SAKIP, IKJH, maupun PTSP menunjukkan bahwa proses reformasi birokrasi dan perbaikan kinerja di Kemenag berjalan on the track dan berkesinambungan. Menurut Ali, kesinambungan itu penting, karena setiap Menteri dalam periodenya ikut andil dalam meningkatkan kinerja kementerian yang lahir pada 3 Januari 1946 ini.
“Reformasi birokrasi di Kemenag memang belum selesai. Masih ada beberapa bolong yang harus ditambal. Tapi, rumah bocor cukup ditambal dan diperbaiki, tak perlu diluluh-lantakkan!” tandasnya. (Adh)