JEDDAH (iHalal.id) — Tim Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan sosialisasi inovasi layanan kewarganegaraan berbasis online. Layanan Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) ini diperkenalkan kepada jajaran staf di lingkungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada Minggu, 18 November 2018.
Menurut Kartiko Nurintias, Direktur Tata Negara Kemenkumham, aplikasi ini dapat memudahkan akses dan memberi kepastian pelayanan bagi pemohon ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan,
Aplikasi SAKE, tambah Kartiko, menyediakan enam jenis pelayanan yaitu: penyampaian permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden, dan laporan kehilangan kewarganegaraan dengan sendirinya.
“Aplikasi ini juga dilengkapi dengan langkah-langkah atau prosedur dan persyaratan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, serta implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia,”jelas Kartiko.
Kartiko juga menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi ini juga untuk melindungi pemohon dari praktik-praktik percaloan dan menyatakan bahwa semua data yang dimohonkan melalui aplikasi ini dijamin tingkat keamanannya dengan menggunakan sistem QR barcode.
“kita memerlukan birokrasi yang efektif dan cepat, dengan Komitmen berubah yang tadinya tidak layak menjadi baik dan semakin baik” tegas dia.
Selain Direktur Tata Negara, hadir pula sebagai narasumber pada kesempatan tersebut Direktur Teknologi Informasi, Sarno Wijaya, yang menjelaskan bahwa latar belakang penciptaan aplikasi layanan berbasis online ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menuju E-Government.
Sarno kemudian memaparkan sepintas langkah-langkah pengajuan permohonan layanan dari tahap awal hingga akhir.
Dia berharap hadirnya sistem ini mampu mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan dokumen kewarganegaraan.
Acting Konjen (Konsul Jenderal) RI Jeddah, Safaat Ghofur, mengapresiasi langkah yang ditempuh Ditjen AHU dalam menghadirkan kemudahan pelayanan kewarganegaraan berbasis online. Ia menilai, aplikasi ini akan sangat membantu tugas kekonsuleran di KJRI Jeddah.
“Ini terobosan baru dari Ditjen AHU yang telah berhasil menghadirkan aplikasi pelayanan. Insya Allah aplikasi ini akan semakin memudahkan tugas-tugas kami, khusunya bidang kekonsuleran,” ucap Safaat.
Konsul Imigrasi, I. Ismoyo, yang bertindak sebagai moderator mengawali acara dengan menyampaikan selayang pandang seputar kompleksitas permasalahan WNI di Arab Saudi. Dia berharap kehadiran aplikasi ini di KJRI Jeddah memberikan kemudahan dalam pelayanan pengurusan kewarganegaraan. (Fauzy Chusny Media Team at Consulate General of the Republic of Indonesia, Jeddah)