JAKARTA (iHalal.id) — Proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M tahap I mendekati masa akhir. Dibuka sejak 19 Maret 2019, pelunasan BPIH tahap I ini akan ditutup pada 15 April mendatang.
“Sampai penutupan sore kemarin, sudah 179.892 jemaah atau 88.18% yang sudah melakukan pelunasan,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Jumat (12/04).
Menurut Muhajirin, pelunasan di setiap provinsi sudah di atas 80%. Ada dua belas provinsi yang prosentase pelunasannya sudah di atas 90%. Bangka Belitung menduduki posisi teratas, 96,23% jemaahnya sudah melunasi BPIH. Dari kuota 1.061, sebanyak 1.021 jemaah Bangka Belitung sudah melakukan pelunasan.
“Untuk provinsi dengan jemaah terbanyak yang melakukan pelunasan adalah Jawa Barat. Dari kuota 38.567, sebanyak 34.620 jemaah sudah melunasi,” ujar Muhajirin.
Lima provinsi lainnya dengan jumlah jemaah terbanyak yang sudah melunasi BPIH adalah Jawa Timur 29.840 (85,17%), Jawa Tengah 27.659 (91,51%), Banten 8.490 (90,13%), Sumatera Utara 7.284 (87,84%), dan DKI Jakarta 6.683 (84,69%).
Muhajirin mengaku pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada para Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia agar memberitahukan kembali kepada jemaah yang belum untuk segera melakukan pelunasan.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.487 untuk jemaah haji dan 1.513 untuk tim pemandu haji daerah (TPHD).
“Jemaah yang belum melunasi sebanyak 24.108 orang atau 11,82%,” tuturnya.
“Untuk Tim Pemandu Haji Daerah atau TPHD, belum ada satupun yang melakukan pelunasan,” sambungnya.
Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB,
Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.
“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui ATM, internet dan mobile banking,” sambungnya.
Jika sampai penutupan masih terdapat sisa kuota, lanjut Hanif, maka akan dibuka pelunasan tahap II. “Pelunasan tahap II akan berlangsung dari 30 April hingga 10 Mei 2019,” ujar Hanif.
Berikut ini jemaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap II:
1. Jemaah haji yang berhak melubasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran;
2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017;
6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan). (Adh)