JAKARTA (iHalal.id, 7/8) – Meneruskan arahan Presiden Joko Widodo dalam penerapan kebijakan penggunaan bahan bakar biodiesel 20% (B20), Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan tersebut dengan berencana mengundang pihak operator bus, truk dan kapal penyeberangan.
Ditemui awak media di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta pada Selasa (7/8), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, “Kami sebagai Pemerintah berkewajiban mendorong kebijakan penggunaan biodiesel (B20) ini dapat digunakan oleh pihak operator.”
Dirinya menambahkan, “Oleh karena itu nanti kami akan mengumpulkan pihak operator bus, truk, kapal penyeberangan untuk menggunakan bahan bakar biodiesel ini pada kendaraan mereka,” tuturnya.
Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi telah melakukan pengujian terhadap penggunaan biodiesel B20 ini.
“Hasil pengujian penggunaan minyak biodiesel di BPLJSKB menggunakan 3 kendaraan, hasilnya emisi gas buang di bawah standar artinya LOLOS dan bisa dipakai,” ungkapnya.
Kepala BPLJSKB Caroline menambahkan, “Hasil uji dapat disampaikan terhadap biodiesel memenuhi limit ambang batas Euro2 dengan kondisi bahan bakar biodiesel yang dipasarkan di daerah Bekasi, Cikarang, Sunter,” tuturnya.
Angkutan berbahan bakar biodiesel telah ada sejak Januari 2006 dengan biodiesel 20 yang mulai diperdagangkan untuk umum. “Pengujian biodiesel terhadap kendaraan bermotor telah dimulai sejak 2013 dan tidak ada komplain yang masuk untuk penggunaan biodiesel,” ujar Edi Wibowo, Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang turut hadir dalam acara tersebut. Setelah masa uji coba pada tahun 2015 tersebut, karena tidak ada kendala signifikan akhirnya dibuatlah komitmen bersama lintas kementerian dan instansi terkait penggunaan biodiesel ini.
“Sekarang didorong lagi untuk meningkatkan penggunaan solar yang tadinya masih impor dan sekarang kita dorong untuk mengganti dengan biodiesel tadi karena biodiesel produk dalam negeri juga. Harapannya dengan penggunaan biodiesel ini bisa mendorong neraca perdagangan,” jelas Edi Wibowo.
Penggunaan minyak kelapa sawit sebesar 20% dalam biodiesel ini sebelumnya telah diatur sejak 2015 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015.
Dalam pertemuan ini, Dirjen Budi juga menyampaikan harapannya agar dengan dukungan yang diberi pihaknya untuk penggunaan biodiesel pada angkutan bus, truk dan kapal penyeberangan dapat mendorong pendapatan devisa negara. (Sat)