JAKARTA (iHalal.id) — Dunia industri saat ini tengah memasuki era revolusi industri 4.0. dimana ada sejumlah jenis pekerjaan lama yang hilang dan pekerjaan baru yang muncul seiring pendekatan digital. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengingatkan, dengan munculnya jenis pekerjaan baru, maka akan timbul potensi bahaya baru yang perlu strategi pengendalian agar kecelakaan dan penyakit akibat kerja tidak terjadi.
Menaker mengatakan hal itu dalam Malam Penganugerahan Penghargaan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Tahun 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (22/4/2019). Tahun ini, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.052 perusahaan. Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diberikan kepada 1.466 perusahaan. Penghargaan program pencegahan HIV AIDS di tempat kerja diberikan kepada 172 perusahaan, dan penghargaan pembina K3 terbaik diberikan kepada 17 gubernur.
Oleh karena itu, Menaker meminta dunia usaha tidak menjadikan masalah K3 sebagai beban bagi perusahaan. K3 justru merupakan investasi sangat baik agar produktivitas perusahaan bisa terus dijaga dan ditingkatkan serta penerapan K3 di tempat-tempat kerja bisa semakin kita optimalkan.
“K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya,” kata Hanif.
Ditambahkan, pelaksanaan K3 menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien dan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar di perusahaan.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 meliputi kampanye, seminar, sosialisasi, training dan peningkatan pengawasan K3. Upaya tersebut sudah memperlihatkan hasil dimana perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun mengalami peningkatan.
Dipaparkan, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 sebanyak 952 perusahaan dan untuk tahun 2019 sebanyak 1.052 perusahaan, mengalami peningkatan sebesar 9,5%. Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 yang dibuktikan dengan hasil audit eksternal dan mempunyai sertifikat SMK3 tahun 2019 sebanyak 1466 perusahaan yang mendapatkan sertifikat SMK3. (Sat)