Gawat: RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Hapus Kewajiban Makanan Harus Bersertifikat Halal!

JAKARTA (iHalal.id) — UU Cipta Lapangan Kerja ternyata menghapus pasal-pasal yang tersebar di 32 UU yang telah lebih dahulu berlaku. Salah satunya pasal-pasal di UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang didapat iHalal.id, Selasa (21/1/2020), sejumlah pasal di UU No. 33 Tentang Jaminan Produk Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Pasal 4 UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, antara lain di Pasal 4, yang berbunyi:

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus, Yaitu:

Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:

a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan Indonesia ingin ramping sehingga investasi efektif. Dia berharap UU Cipta Lapangan Kerja bisa menghapus 74 UU.

“Memang persoalan besar kita, regulasi kita 42.000 tumpang tindih yang ini akan kita selesaikan, minggu ini kita akan ajukan omnibus law ke DPR, ada 74 UU yang langsung kita revisi agar semua selesai. Kalau kita ajukan satu-satu 50 tahun tidak akan selesai, 1 UU menyelesaikan 74 UU,” kata Jokowi, seperti juga di lansir detik.com (21/01).

Sementara itu, Ketua Umum YPHI (Yayasan Produk Halal Indomesia) Prof. Dr. Muhamad Yanis Musdja, M.Sc., yang dihubungi terpisah, menyayangkan sikap pemerintah yang dinilainya tidak peka terhadap aspirasi umat Islam. JIka RUU ini dipaksakan, Yanis yang juga Auditor Halal Dunia, yakin akan timbul kegaduhan.

“jelas, pemerintah harus segera menghentikan RUU Cipta Lapangan Kerja –(Omnibus Law) ini, jika dipaksakan pasti akan timbul resistensi di masyarakat”, tegas Yanis, yang dihubungi pagi ini (23/01) di Tangerang Selatan, Banten.

Pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tidak menghormati UU (UU No. 33 th. 2014 Tentang Jaminan Produk Halal–red.) yang telah diberlakukan sejak tahun. (Gaf.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *