JAKARTA (iHalal.id) — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan para pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk dari bahan non-halal tidak wajib mengajukan sertifikat halal. Hal tersebut menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 pasal 2 Ayat 2.
“Saya sampaikan bahwa produk yang didistribusikan, dijualbelikan, diedarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun dikecualikan bagi produk-produk yang tidak halal,” kata Haikal kepada CNN Indonesia di Gedung Transmedia, Rabu (13/11) malam.
Namun, Haikal juga menekankan produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal, sebagaimana aturan yang termaktub dalam pada Pasal 2 ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2024.
“Jadi yang tidak halal gimana? boleh. Hotel jual bir? ya boleh, cantumkan berapa persen kadar alkoholnya gitu kan. Hotel jual pork? boleh, cantumkan ingredientsnya itu pork, that’s it, enggak ada masalah,” imbuhnya.
Namun, Haikal juga menekankan produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal, sebagaimana aturan yang termaktub dalam pada Pasal 2 ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2024.
“Jadi yang tidak halal gimana? boleh. Hotel jual bir? ya boleh, cantumkan berapa persen kadar alkoholnya gitu kan. Hotel jual pork? boleh, cantumkan ingredientsnya itu pork, that’s it, enggak ada masalah,” imbuhnya.
Sementara bagi para pelaku usaha untuk produk halal di Indonesia, baik itu makanan hingga kosmetik, Haikal menegaskan mereka diharuskan segera mendaftar.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Jaminan terhadap produk halal menurutnya menjadi tugas negara agar masyarakat dapat memilih dan mengkonsumsi produk yang terjamin status kehalalannya.
“Produk halal, makanan dan minuman, dia memang harus melakukan registrasi. Kalau tidak, kita akan sosialisasikan lebih jauh,” kata dia.
Haikal memang sempat membuka peluang untuk memberikan sanksi administrasi hingga penarikan produk dari peredaran, apabila para pelaku usaha produk halal tidak segera registrasi sertifikasi halal.
Kendati demikian, Haikal juga mengingatkan bahwa sosialisasi terhadap sertifikasi produk halal di Indonesia sudah berjalan lebih dari setengah abad.
Oleh sebab itu, saat ini BPJPH juga akan menggenjot sosialisasi yang lebih masif dan juga lewat digitalisasi. Saat ini menurutnya belum ada produsen atau pelaku usaha yang disanksi akibat belum registrasi sertifikasi halal.
“Sejauh ini belum ada sanksi atau seperti apa, belum. Dan jangan lupa, halal itu bukan hanya untuk muslim saja. Halal itu for everybody, halal itu lifestyle,” ujar Haikal. (red/cnn)