(iHalal.id), – Sektor Farmasi hingga kini masih banyak dipertanyakan ke-halalannya. Indonesia, meski telah memiliki UU no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dari 8 sektor Halal Business, seperti, Food, Tourism, Fashion, Clothing, Finance, Education, Pharmaceutical & Media Creation, sektor Farmasi yang masih jauh perkembangannya. Bahkan menurut founder YPHI Yayasan Produk Halal Indonesia, Yanis Musdja, 90% lebih dunia farmasi masih belum halal. Untuk itu, Yanis minta pemerintah segera mendorong sektor farmasi membenahi ke arah halal. Jika tidak, kata pendiri mata kuliah di Universitas Islam Negeri Jakarta itu, Indonesia akan tertinggal dari negara-negara produsen obat-obatan lainnya, yang sudah menerapkan standar halal pada produk farmasinya.
Menurut penelitian yang diadakan Thomson Reuters tahun 2013, indeks Tingkat Belanja Muslim diseluruh dunia untuk sektor Farmasi (termasuk kosmetik) mencapai US$ 97 billion pada tahun 2018 ini. Nilai tersebut akan terus bertambah, seiring meningkatnya populasi muslim dunia.
Berdasarkan penelitian yang diadakan oleh lembaga Pew Research tahun 2012, Saat ini, populasi muslim dunia mencapai 1.7 milyar jiwa, yang sebagian besar tergabung kedalam Organisasi Kerja sama Islam atau O.K.I. Angka ini diperkirakan akan meningkat 2 kali lipat pada tahun 2030 mendatang, seiring dengan makin berkembangnya agama Islam di negara-negara non O.K.I, seperti Jerman, Perancis, Australia. Ditambahkan Pew Research, 87% penduduk muslim dunia, faktor agama menjadi pertimbangan dalam setiap mereka menjalani aktifitas sehari-hari, temasuk berbelanja. (gaf).