Heboh Sebar Foto Tanpa Izin, Ketua BPD Desa di Halmahera Selatan Terancam Terjerat UU ITE

TERNATE (iHalal.id) — Skandal yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Bahri Rajak di Halmahera Selatan (Halsel) semakin memanas setelah terkuak bahwa diduga menyebarkan foto salah satu rekan pers tanpa izin di Grup WhatsApp INFO HALSEL.

Artis yang juga penyanyi/pencipta lagu Melly Goeslaw, mengalami hal serupa, beberapa produk obat pelangsing diketahui menggunakan foto dan video milik Melly Goeslaw tanpa izin untuk kebutuhan promosi. (foto: dok. Pribadi).

Tindakan kontroversial ini dapat menjadikannya terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 1 milyar rupiah bagi pelanggar.

Ketua Korwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan perlunya klarifikasi dari Ketua BPD Desa Hidayat Kecamatan Bacan Bahri Rajak terkait penyebaran foto tanpa izin di Grup WhatsApp INFO HALSEL. Ancaman pelaporan ke pihak berwajib juga disampaikan sebagai langkah tindak lanjut jika klarifikasi tidak diberikan.

Situasi ini mempertegas urgensi etika dalam bermedia sosial dan perlindungan privasi individu dalam era digital yang semakin kompleks. Ketua BPD Hidayat, Bahri Rajak, diminta untuk segera menghapus foto wartawan tersebut dan memberikan klarifikasi atas tujuan dan maksud penyebarannya di grup tersebut.

Hingga saat ini, Bahri Rajak belum memberikan konfirmasi apapun, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak hukum yang mungkin dihadapi.

Sebelumnya kasus penyebaran foto tanpa izin juga sempat menimpa artis Melly Goeslaw. Beberapa produk obat pelangsing diketahui menggunakan foto dan video milik Melly Goeslaw tanpa izin untuk kebutuhan promosi. Ina Rachman selaku kuasa hukum Melly Goeslaw menyebut kliennya tak pernah menjalin kerja sama dengan produk obat pelangsing manapun hingga saat ini. (red/ sumber: Teropongmalut.com dan detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *