Himsataki : Pejabat Harus Mundur Jika Ada PPPMI tak Penuhi Syarat

JAKARTA (iHalal.id) — Sekjen Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Amin Balubaid mengapresiasi pernyataan Direktur Pembinaan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisyana bahwa penetapan 58 Perusahaan Penempatan Pekerja Mingran Indonesia (PPPMI) dilakukan oleh tim seleksi beranggotakan lintas instansi sehingga hasilnya sangat akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Namun jika pernyataan ini tidak akurat dan ternyata ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak aktif lagi sejak beberapa tahun terakhir atau alamatnya sudah pindah, maka pejabat yang ngomong itu harus mundur dari jabatannya,” ujar Amin Balubaid di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.

Berdasarkan Kepmen itu, Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker menerbitkan Surat Keputusaan No. 735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Saudi melalui sistem satu kanal. Terdapat 58 perusahaan dalam SK tersebut.

Amin mengatakan hal itu karena saat ini berkembang isu di kalangan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)/PPPMI bahwa 80% dari 58 perusahaan yang lolos seleksi oleh Tim Kemnaker tidak mempunyai kantor. Kalaupun ada, hanya 1-2 perusahaan dan sudah tidak ada kegiatannya lagi.

Oleh karena itu, Amin minta pejabat Kementerian Ketenagakerjaan mundur dari jabatannya jika ditemukan ada di antara 58 PPPMI yang lulus seleksi program uji coba penempatan sistem satu kanal ke Arab Saudi, ternyata tidak memenuhi syarat.

Menurut Amin, hal tersebut bisa dimaklumi karena pengiriman PMI ke Arab Saudi sudah 8 tahun dimoratorium.
“Bagaimana jika isu tersebut benar adanya, apa Eva, Hanif, ataupun Dirjen berani mundur dari jabatannya atau tanpa tanggung jawab seperti para politisi.”

Dia menegaskan, jika pernyataannya tidak terbukti maka konsekuensinya harus mundur dari jabatannya. “Jangan meniru statement politikus yang hanya bisa berjanji apa saja dan bisa mengingikari kapan saya. Contoh janji gantung di Monas, janji potong kuping, tetapi setelah dihukum bersalah oleh Pengadilan Tipikor, satupun tidak ada yang memehuhi omongannya.”

Dalam kaitan itu, Himsataki memandang perlu dibentuk tim independen untuk menginvestigasi informasi bahwa ada di antara 58 PPPMI yang tidak memenuhi syarat .

Libatkan Swasta
Himsataki juga menyoroti tidak maksimalnya perlindungan pekerja migran/TKI di luar negeri. Padahal, beberapa instansi terlibat di dalamnya seperti Kemenlu, Kemnaker, BNP2TKI dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menurut Amin karena dalam pelaksananya selama ini Undang-undang atau peraturan Pemerintah tentang Perlindungan TKI tidak tepat sasaran. Sehingga badan-badan yang bertanggung jawab saling lempar tanggung jawab dan terakhir yang paling disalahkan adalah minta PPTKIS/P3MI.

Contoh seorang TKI dilindungi oleh Kemenlu, Kemnaker, BNP2TKI, BPJS Ketenagakerjaan, dan P3MI itu sendiri. Dengan perlindungan yang begitu banyak, tetap saja TKI tidak terlindungi sampai ada ribuan yang mengadu kepada wakil PDI di Saudi Arabia. Artinya swasta lebih dipercayai daripada pemerintah, seperti diberitakan media online belum lama ini.

Amin mengusulkan peraturan pemerintah tentang perlindungan TKI agar diatur bersama-sama antara pemerintah, swasta dan yang terkait dengan penempatan TKI, tidak usah dimasukkan ke wilayan politik.

Dengan demikian, nantinya tidak akan ada yang saling menyalahkan bila terjadi sesuatu terhadap TKI. Tidak seperti sekarang ini kalau ada permasalahan selalu P3MI/PPTKIS yang paling disalahkan padalah banyak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan TKI di luar negeri.

Beberapa contoh kasus seperti TKI tidak dibayar gajinya selama 5 tahun, TKI lantas kabur ke KJRI, bukan majikannya yang dikejar/dituntut tetapi malah PPTKIS-nya yang diwajibkan bertanggung jawab. TKI sakit, biaya rumah sakitnya ditanggung sendiri, padahal menurut undang-undang TKI tersebut dilindungi melalui asuransi/BPJS Ketenagakerjaan, namun asuransi tidak mempunyai perwakilan di luar negeri.

“TKI membunuh atau dibunuh, tidak bisa dibela secara maksimal karena tidak ada biaya untuk membayar pengacara, sehingga yang mendampingi TKI hanya staf lokal yang hanya bermodalkan Bahasa Arab. Karena itu dia memandang soal perlindungan TKI/PMI di luat negeri harus diatur bersama,” kata Amin Balubaid. (Gaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *