JAKARTA (iHalal.id)— Badan Amil Zakat Nasional sukses menggelar 7th Indonesian Conference of Zakat atau Konferensi Zakat Indonesia ke-7 di Universitas Muhammadiyah Jakarta(UMJ), Ciputat, Tangerang Selatan,Banten, pada 7-8 November 2023
Zakat efektif menjadi salah satu solusi mengatasi kemiskinan dan stunting lantaran memiliki peran strategis mengubah mustahik menjadi muzaki.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. Ia mengatakan, kemiskinan dan stunting merupakan salah satu masalah serius di Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, angka stunting sangat tinggi selama bertahun-tahun.
Mereka adalah para mustahik fakir dan miskin yang berhak menerima dana zakat. Alhamdulillah, melalui peran para muzaki yang berzakat ke Baznas bisa menjadi program pemberdayaan yang efektif mengatasi masalah stunting,” kata Noor.
Ia mengharapkan, program pemberdayaan zakat dan kegiatan zakat mengubah mustahik menjadi muzaki. Semua mustahik akhirnya menjadi muzaki dan membayar zakat, infak, serta sedekah.
“Zakat dapat membebaskan mereka yang kurang beruntung dari masalah kemiskinan,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dari hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) prevalensi stunting di Indonesia turun dari 24,4 persen pada 2021 menjadi 21,6 persen pada 2022. Pada 2023 pemerintah menargetkan turun menjadi 21,6 persen dan pada 2024 menjadi 14 persen.
Sementara itu, gelaran 7th Indonesian Conference of Zakat (ICONZ) atau Konferensi Zakat Indonesia ke-7 yang bertema ‘Peran Zakat Dalam Mendorong Transformasi Inklusif dan Berkelanjutan Dalam Menuju Kemakmuran Ekonomi’ juga menggelar kajian dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga, akademisi, praktisi, dan sektor industri untuk merumuskan resolusi zakat 2024.
Ketua Pelaksana ICONZ ke-7, Muhammad Hasbi Zaenal menerangkan, konferensi ini akan menginisiasi pendirian lembaga konsultasi zakat tingkat internasional.
Hasbi yang juga merupakan Direktur Penelitian dan Pengembangan BAZNAS menerangkan, lembaga ini akan melibatkan peran Organisasi Kerjasama Islam atau Organization Islamic Cooperation (OIC).
“Ini langkah konkret untuk menciptakan gerakan cinta zakat,” kata Hasbi.
Hal senada dijelaskan Chairman Zakat Collection Center, Federal Territories Malaysia Tan Sri Dato’ Sri Dr. Abdul Aziz Abdul Rahman. Ia menekankan, OIC harus ikut mengambil peran.
Menurutnya apabila zakat dikelola dengan baik oleh sebuah lembaga dunia dan didistribusikan pada asnaf atau 8 golongan penerima zakat yang tepat maka permasalahan kemiskinan yang melanda 40 persen dari total seluruh penduduk dunia dapat dipecahkan.
“Negara-negara Islam berdiri di atas ladang minyak, Indonesia, Malaysia, dan negara-negara Arab. Kalau zakat dari minyak saja dapat dikelola dengan baik, maka selesai persoalan kemiskinan,” ungkapnya.
Sementara itu, CEO Zakat Pulau Pinang Malaysia Dr. Amran Hazali yang menyatakan bahwa kewajiban zakat sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an perlu ditransformasikan menjadi sebuah Peraturan Pemerintah seperti halnya di Malaysia.
“Zakat di Malaysia telah menjadi obligator. Ada aturannya yang mewajibkan setiap orang untuk berzakat,” ucapnya.
CEO Shunduq Zakat Jordan Dr. Abid Smerat menggambarkan kondisi umat Islam pada masa Umar bin Abdul Aziz yang sangat sejahtera hingga kesulitan mendapatkan mustahik. Hal ini pula yang dituju BAZNAS agar mustahik dapat bertransformasi menjadi muzaki. (Den)
.