Kemenag: UPZ BAZNAS Beri Kontribusi Kebangkitan Zakat

JAKARTA (iHalal.id) — Kinerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS memperoleh apresiasi dari Kementerian Agama. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar mengatakan UPZ BAZNAS sebagai bagian Gerakan Zakat Nasional ikut memberikan kontribusi baik dalam pengelolaan zakat.

Hal tersebut disampaikan Fuad dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) UPZ BAZNAS 2019 yang diselenggarakan di Jakarta Pusat pada Rabu (24/10).

“UPZ berkontribusi dalam mencapai tujuan yang dikehendaki bersama, yakni kebangkitan zakat untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. memperluas penerima manfaat,” katanya.

Ia mengatakan, hal yang patut disyukuri ialah pengelolaan zakat di Indonesia memiliki banyak cluster, seperti cluster berbasis lembaga, organisasi, dan lembaga pemerintah yakni BAZNAS dengan UPZ yang melekat di dalamnya.

“BAZNAS dengan UPZ, dengan lembaga amil lain saling berhubungan, hubungan fungsional saling membaur menuju tujuan yang dikehendaki bersama,” katanya.

Ia menambahakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau daerah, perusahaan swasta, serta UPZ tingkat kecamatan, kelurahan dan lainnya. Hal itu sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat.

Sementara itu, Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo mengatakan, dalam membentuk UPZ, BAZNAS melakukan pendekatan secara persuasif kepada lembaga dan perusahaan.

“Keberadaan UPZ ini penting, karena dengan adanya UPZ, upaya peningkatan perekonomian negara, dan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan bisa meningkat,” katanya.

UPZ memfasilitasi pembayaran zakat penghasilan profesi di lingkungan lembaga atau perusahaan dengan menggunakan sistem payroll bagi pegawai yang berkenan. Dari zakat yang terkumpul, UPZ dapat menyalurkan minimal 70% persen diantaranya.

“Masing-masing UPZ dapat menyalurkan zakat yang terhimpun di lingkungannya melalui program pendistribusian dan pendayagunaan kepada mustahik sesuai dengan aturan BAZNAS,” kata Bambang. (Deden Heru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *