JAKARTA (iHalal.id) — Presiden Kesatuan Pelaut Indoneaia (KPI) Prof Dr Mathias Tambing, di Jakarta, Selasa (10/9/2019), mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penggelapan tanah milik KPI oleh mantan pimpinannya.
“Dengan adanya keputusan ini, kami akan segera mengurus semua sertifikat yang digelapkan terdakwa. Sehingga KPI dapat menguasai kembali seluruh tanahnya di Muara Gembong,” ujar Mathias Tambing di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
“KPI akan segera mengurus karena tanah itu dibeli dari uang KPI yang diperoleh melalui iuran anggota,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Sudirman WP SH MH, mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam kasus penggelapan tanah milik KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) oleh terdakwa Muh. Harun Let Let, dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Harun tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sesuai keputusan pengadilan. Terhukum Harun Let Let dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni menggelapkan tanah milik KPI di Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat. Keputusan banding nomor 247/PID/2019/PT DKI ini ditandatangani oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, pada sidang tingkat pertama di PN Jakarta Pusat, mantan pejabat Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan itu divonis hukuman 2 tahun penjara. Karena, terbukti menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di Muara Gembong, Bekasi.
Putusan bernomor 217/Pid.B/2019 /PN Jakpus tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Desbenneri Sinaga SH MA dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Mei 2019 lalu. Kuasa hukum Harun kemudian mengajukan banding, tapi PT DKI Jakarta menolak banding tersebut dengan tetap menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara.
Mathias menjelaskan, Harun Let Let didakwa menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Bekasi.
Kasus ini terjadi tahun 2014 – 2016 setelah Harun ditumbangkan dari kepengurusan KPI melalui Munas Luar Biasa (Munaslub) KPI di Jakarta pada April 2001. Pada kepengurusan KPI periode 1997-2002 Harun sebagai Bendahara, sedang Ketua Umumnya adalah Iskandar B. Ilahude.
Pada periode itu, KPI membeli tanah seluas 50 Ha di Kampung Poncol, Desa Pantai Harapan Jaya, Muara Gembong, Bekasi, untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) pelaut anggota KPI.
Setelah Harun, PN Jakarta Pusat akan mengadili beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan tanah di Muara Gembong tersebut. Yakni Yos Milano (Wakil Bendahara KPI semasa kepemimpinan Iskandar B Ilahude) telah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dia dituduh ikut terlibat dalam penggelapan tanah tersebut. Polisi sedang melengkapi berkas pemeriksaan Yos Milano untuk diserahkan kepada Kejaksaan yang kemudian akan disidangkan di pengadilan.
Sedang Faisal Harun (anak Harun Let Let) yang juga akan diperiksa Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan pula, akan menjadi tersangka dalam kasus yang sama. (Sat)