KPKNL Ancam Sita Aset Perusahaan Bermasalah

JAKARTA (iHalal.id) — BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih menyerahkan puluhan data perusahaan bandel kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Perusahaan-perusahaan tersebut bermasalah dengan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan berkas data dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K. kepada Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan Hardjowikarto di Kantor KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat (25/8/2018). Kepala KPKNL Jakarta III Dharma Setiawan Hardjowikarto mengatakan sejumlah perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan lantaran karena faktor kesulitan finansial.

Tetapi itu karena perusahaan tersebut benar-benar bandel terhadap aturan ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut memandang pengeluaran biaya perlindungan terhadap karyawan adalah beban, bukan aset. ”Bahkan ada perusahaan besar yang belum menyelesaikan kewajibannya. Maka perusahaan hendaknya lebih bijaksana dalam memahami aspek ketenagakerjaan harus dipandang sebagai aset perusahaan,” ujar Iwan, panggilan akrab Dharma Setiawan Hardjowikarto.

Menurut Iwan, perusahaan harus memahami jika perlindungan terhadap tenaga kerja adalah tugas mulia dan merupakan amanah. Bagaimanapun, kata Iwan, utang iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah pelanggaran. Karena di dalamnya terdapat hak perlindungan risiko untuk tenaga kerja.
Dirinya berjanjia akan menindak tegas dan memproses sesuai ketentuan bila perusahaan tetep membandel.

”Selain menyita barang jaminan atau harta kekayaan penanggung utang, lelang, dan penerbitan surat Piutang Negara Sementara Belum dapat Ditagih (PSBDT), KPKNL juga memiliki kewenangan seperti pencegahan penanggung utang bepergian ke luar negeri, paksa badan (gizjeling), pemblokiran harta kekayaan dan surat berharga penanggung utang pemberi kerja” tegasnya.

Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K. mengatakan pihaknya menyerahkan 15 berkas Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) baru kepada KPKNL Jakarta III. Menurutnya, setidaknya da 80 PMI. Tetapi dalam perkembangan terakhir 21 perusahaan sudah menyelesaikan tunggakan iuran.

”Ada yang melakukan pembayaran secara mengangsur sebanyak 19 perusahaan. Yang belum sama sekali melakukan pembayaran 25 perusahaan,” ujar Tonny.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya bersama KPKNL Jakarta III melakukan sidak pemeriksaan di tempat ke sejumlah perusahaan bandel. ”Tujuannya untuk memberi shock therapy atau efek jera bagi perusahaan-perusahaan bandel tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak memenuhi perjanjian pembayaran,” cetusnya. (Sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *