JAKARTA (iHalal.id) — Indonesia Halal Watch (IHW) mencatat ada perkembangan signifikan dari sertifikasi halal di Indonesia. Namun demikian, diungkapkan Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah peningkatan itu masih belum maksimal jika dibandingkan jumlah populasi Muslim di Indonesia. Angka itu berbanding sangat jauh dari total restoran yang ada di Indonesia, sebanyak 3.081.
“IHW mencatat, baru ada 48 restoran di Indonesia yang telah bersertifikasi halal. Angka ini menurutnya, berbanding sangat jauh dari total restoran yang ada di Indonesia yaitu sebanyak 3.081 restoran,” ujar Ikhsan.
Untuk kosmetika, lanjut dia, IHW mencatat jumlah yang telah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berjumlah 12.420. Sedangkan yang telah bersertifikasi halal baru sebanyak 326. Sementara itu, obat yang sudah bersertifikasi halal berjumlah 31 dan jamu sebanyak 381 produk.
Sedangkan untuk produk pangan yang telah terdaftar di BPOM berjumlah 14.027 dan 6.554 produk pangan telah bersertifikasi halal.
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan data statistik produk yang mendapat izin edar BPOM Indonesia pada 2016. Yakni untuk produk makanan dan minuman ada 17.987 (41,1 persen), kosmetika 23.377 (53,3 persen), obat 1.038 (2,4 persen), obat tradisional 2,3 persen, dan suplemen makanan 316 (0,7 persen).
”BPOM juga turut mencatat data terbaru dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),” ujar Ikhsan.
Adapun ditambahkan Ikhsan, data yang tercatat itu yaitu pada tahun 2012, jumlah perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal ada 626, sertifikasi halal 653 dan produk 19.830. Tahun 2013, ada 2.362 perusahaan, 2.995 sertifikasi halal, dan 80.887 produk.
Sedangkan tahun 2014, terdapat 2.500 perusahaan, 3.058 sertifikasi, dan 95.095 produk. Untuk 2015, tercatat 2.970 perusahaan, sertifikasi sebanyak 3.801, dan 126.013 produk. “Pada 2016 ada 2.776 perusahaan, 3.621 sertifikasi, dan 123.588 produk,” pungkasnya.
Untuk diketahui, seperti diberitakan go muslim.co.id (04/7), Halal Watch didirikan pada tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta dengan akta notaris Zainuddin, SH. No. 48. Sejak didirikan Halal Watch telah aktif melakukan advokasi bagi konsumen khususnya konsumen muslim dan mendampingi produsen.
Saat ini, Halal Watch sedang melakukan persuasif agar Pelaku Usaha tersebut melakukan sertifikasi dan Halal Watch meyakinkan bahwa setelah memperoleh sertifikasi Halal maka omset penjualannya akan meroket dahsat, karena konsumen muslim yang saat ini ragu atas kehalalannya akan menjadi yakin.
Sebaliknya Halal Watch sangat menolak keras tindakan sweeping, penggerebekan, dan expose yang dilakukan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang diduga menggunakan bahan baku atau bahan tambahan zat yang tidak dipergunakan untuk makanan dalam proses produksinya.
Sebaiknya mereka dibina, diberikan insentif, agar pelaku usaha tersebut beralih menggunakan bahan substitusi yang diperkenankan untuk proses produksi. Karena pelaku usaha adalah warga negara yang harus dijamin dan memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai konstitusi. (Red)
Komentar