JAKARTA (iHalal.id) — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI). Aplikasi ini bertujuan untuk memberi perlindungan lebih terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, aplikasi SIPMI juga berfungsi sebagai media komunikasi yang menunjang kebutuhan PMI untuk berkomunikasi secara personal maupun mengelola aktivitas grup. Seperti personal chatting, share lokasi baik sesama PMI maupun dengan keluarganya.
Menurut dia, aplikasi SIPMI yang saat ini diluncurkan sama seperti halnya aplikasi Whatsapp. Bedanya, aplikasi SIPMI bisa mengakses semua hal yang terkait dengan dunia PMI. Semua pihak, mulai dari pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau masyarakat secara umum yang memiliki kepedulian terhadap PMI bisa mengakses dan bergabung dengan platform SIPMI. “Jadi aplikasi ini akan menjadi sumber informasi yang dibutuhkan para pekerja migran baik sesama pekerja migran maupun dari pemerintah, dan semua pihak yang merasa peduli kepada PMI,” kata Hanif seusai peluncuran SIPMI di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Peluncuran aplikasi ini juga sebagai bagian dari inovasi dan pemanfaatan teknologi yang dilakukan oleh Kemnaker. Penguasaan dan penggunaan teknologi informasi menjadi mutlak diperlukan dalam konteks pembenahan tatakelola penempatan dan perlindungan PMI di era digitalisasi saat ini.
“Kita dapat mengantisipasi terhadap kesulitan atau kelambatan PMI dalam memperoleh data calon PMI, PMI, dan purna PMI hingga melacak keberadaan PMI di negara penempatan. Khususnya dalam menghadapi permasalahan atau kasus agar segera terdeteksi sehingga dapat ditangani lebih cepat dan tepat serta transfaran,” jelas Hanif.
Sementara itu, dari segi informasi aplikasi SIPMI juga memberikan informasi lowongan pekerjaan yang tersedia di negara penempatan seperti Malaysia, Korea, Brunei Darussalam, Taiwan, Singapura, Hongkong dan lainnya. Serta masyarakat juga dapat mengetahui perusahaan yang bisa mendaftarkan untuk bekerja di luar negeri seperti PMI.
Disebutkan, aplikasi ini merupakan kado bagi PMI dan dapat diunduh di playstore. Ditambahkan, aplikasi ini bisa dimanfaatkan oleh calon pekerja migran, pekerja migran, purna pekerja migran, pemerintah, dan semua pihak yang peduli terhadap perkembangan PMI.
“Terkait regulasi, tata cara dan proses migrasi ke luar negeri, keadaan negara tujuan migrasi dan lain sebagainya,” papar Hanif. Menurut Menaker, aplikasi ini mudah diakses dan digunakan oleh semua orang terutama PMI baik di dalam maupun luar negeri.
“SIPMI menyediakan beberapa fasilitas seperti personal chatting, group cahtting, dan bisa juga dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Sekaligus melalui aplikasi ini pemerintah bisa menyerap apa yang menjadi aspirasi pekerja migran,” papar Hanif.
Aplikasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendekatkan diri kepada stakeholder terkait migrasi terutama PMI. Selain itu Sipmi juga dilengkapi dengan tombol panik agar dalam kondisi tertentu yang membutuhkan bantuan. “Harapannya agar setidaknya ada pertolongan tingkat pertama,” kata Hanif. (Sat)