JAKARTA (iHalal.id) — Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengeluarkan klarifikasi terkait isu yang ramai diperbincangkan publik mengenai 32 produk halal yang disebut mengandung kata ‘wine dan beer’.
Penjelasan ini dikeluarkan menyusul pernyataan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama yang mengungkap adanya produk-produk tersebut dalam daftar sertifikasi halal. Klarifikasi ini disampaikan dalam empat poin utama untuk meluruskan informasi yang beredar.
Berikut Klarifikasi LPPOM:
- Produk Wine Merupakan Kosmetik, Bukan Pangan Setelah dilakukan pengecekan di database LPPOM MUI, Muti menjelaskan bahwa 25 produk dengan kata kunci wine merupakan produk kosmetik, khususnya lipstik, yang mengacu pada warna merah wine.
Produk-produk tersebut tidak berkaitan dengan rasa atau aroma wine. “Komisi Fatwa MUI memperbolehkan penggunaan istilah ‘wine’ pada produk non-pangan untuk menunjukkan jenis warna, bukan sensori rasa atau aroma,” kata Muti
- Bir yang Lolos Sertifikasi Adalah Minuman Tradisional Non-Khamr Muti juga mengklarifikasi bahwa produk-produk dengan nama bir yang mendapatkan sertifikasi halal adalah minuman tradisional non-khamr, seperti bir pletok.
Menurutnya, Komisi Fatwa MUI telah mempertimbangkan bahwa produk tersebut sudah dikenal luas di masyarakat sebagai minuman tradisional yang tidak mengandung alkohol, sehingga diperbolehkan.
- Kesalahan Pengetikan Pada Produk ‘Beer’ Lebih lanjut, LPPOM MUI menemukan bahwa tiga produk dengan nama ‘beer’ mengalami kesalahan pengetikan.
Salah satunya adalah produk ‘Beer Strudel’, yang seharusnya tertulis ‘Beef Strudel’.
Setelah diverifikasi, nama ini kemudian diperbaiki dan pengajuan perubahan nama produk telah diajukan kepada BPJPH. Hal serupa juga terjadi pada produk ‘Beer Stroganoff’, yang seharusnya ditulis sebagai ‘Beef Stroganoff’. Proses pengajuan perubahan nama juga telah dilakukan.
Adapun produk lain seperti ‘Ginger Beer’ yang berasal dari PT Metro Lombok Asri telah ditelusuri lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan bahan haram dalam produk tersebut. Perusahaan juga telah bersedia mengganti nama produk menjadi ‘Fresh Ginger Breeze’ guna menghindari kebingungan.
- LPPOM MUI Tegaskan Tidak Pernah Meloloskan Produk ‘Tuyul dan Tuak’ Muti dengan tegas menyatakan bahwa LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama ‘tuyul dan tuak’. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperbaiki layanan sertifikasi halal guna memastikan produk-produk yang diloloskan benar-benar memenuhi syariat Islam. “Kami harap pihak-pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM MUI siap menerima saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal di Indonesia,” pungkasnya. Isu terkait sertifikasi halal produk-produk ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu keresahan di kalangan masyarakat. Klarifikasi dari LPPOM MUI diharapkan mampu meredakan kebingungan dan memastikan bahwa proses sertifikasi halal tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan ini, konsumen diimbau untuk tetap waspada dan memperhatikan label halal resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah termakan isu tanpa informasi yang jelas, terutama terkait kehalalan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi.(red/pr)