JAKARTA (iHalal.id) —- Masyarakat diminta waspada terhadap lembaga-lembaga keagamaan yang hadir di tanah air. Hal itu penting agar masyarakat tidak salah dalam memilih lembaga-lembaga tadi bagi keperluan ibadah.
Baru-baru ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan rilis daftar lembaga-lembaga yang disahkan, termasuk lembaga keagamaan, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional—red.), LAZ (Lembaga Amil Zakat—red.), LAZIS (Lembaga Amil Zakat Infaq & Sodaqoh—red.). Lembaga keagamaan tadi tidak terbatas dari agama Islam, tapi juga agama-agama lain, seperti agama Kristen yang memiliki lembaga sah LEMSAKTI (Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia—red.), agama Budha yang memiliki lembaga sah BDDN YADP (Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Parisad—red.).
Keberadaan lembaga-lemabag keagamaan tadi dimaksudkan guna mengakomodir kepentingan ummat beragama yang ingin menyalurkan bantuan terhadap sesama ummatnya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Diharapkan dengan adanya rilis Lembaga-Lembaga Keagamaan Yang Disahkan Pemerintah, akan memberikan kepastian aliran dana terhadap ummat sesuai peruntukkannya. (gaf).
Lebih lengkapnya, silahkan kunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di:
http://www.pajak.go.id/content/122211-daftar-lembaga-keagamaan-yang-disahkan