Mengapa Peraturan Produk Halal Begitu Penting? (bagian 3 –habis)

Halal Bukan Sekadar Bebas dari Babi

JAKARTA (iHalal.id) — Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan menjelaskan, kehalalan suatu produk, terutama makanan atau minuman, tidak sekadar terbebas dari bahan babi atau alkohol. Proses sejak awal bahan itu didapatkan, diolah, dan menjadi produk untuk dipasarkan juga harus diperhatikan kehalalannya.

Contohnya untuk produk makanan yang menggunakan bahan daging sapi atau ayam, perlu dilihat bagaimana proses penyembelihannya.

“Penyembelihannya apakah sudah benar dan sesuai dengan syariat yang diwajibkan oleh agama,” katanya. Dia mengungkapkan, saat ini belum banyak tempat penyembelihan hewan atau RPH yang memiliki sertifikat halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, UU JPH mendesak untuk diterapkan. Selain sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya, UU JPH juga akan membawa Indonesia menjadi negara yang menerapkan sertifikasi halal sebagai sebuah kewajiban.

“Ke depan melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH akan membawa Indonesia memimpin industri halal dunia,” kata Ikhsan, belum lama ini, seperti diberitakan Republika edisi Senin (5/11).

Dia juga yakin Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dalam bidang perdagangan dan perekonomian melalui UU JPH. Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah secara tidak langsung dapat membendung masuknya produk impor.

Ikhsan menegaskan, jaminan kehalalan suatu produk merupakan hak setiap masyarakat, khususnya masyarakat Muslim. “Halal itu hak masyarakat dan itu jelas menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *