JAKARTA (iHalal.id) — Baru-baru ini diberitakan bahwa telur ayam ras di Indonesia jauh lebih mahal bila dibandingkan dengan harga telur ayam ras di negara tetangga, yaitu Malaysia.
Membaca berita tersebut, membuat dan membangunkan rasa penasaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita . Lalu memerintahkan staffnya untuk menelusuri kebenaran berita tersebut. Namun setelah ditelusuri via media google, bahwa berita tersebut tidaklah benar.
Hal ini terbukti, bahwa berdasarkan data Laporan Harga Harian di tingkat produsen dari Lembaga Otoritas yang mengatur Pemasaran produk Hasil Pertanian di Malaysia melalui situs resmi Federal Agricultural Marketing Authority (FAMA) http://www.fama.gov.my dan direct link harga http://www.fama.gov.my/en/web/pub/harga-pasaran-terkini dapat dilihat bahwa harga rata-rata telur ayam ras di tanggal 22 November untuk tingkat peternak 38 RM per 100 butir telur. Jika dikonversi ke Rp per kg dengan asumsi 1 kg telur sama dengan 17 butir, maka rata-rata senilai Rp.22.513 per kg.
Sedangkan untuk tingkat konsumen, FAMA menginformasikan harga per butir telur seharga 0.43 RM atau Rp.25.475 per kg.
“Hal ini menggambarkan bahwa jika dibandingkan dengan harga telur ayam ras di negara tetangga seperti Malaysia, sesungguhnya harga komoditas telur tidak berbeda jauh dengan harga telur di Indonesia”, ucap Ketut.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari Petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP) di daerah, tercatat di Minggu ke-II November 2018 harga telur di Indonesia rata-rata berada di kasaran Rp. 19.209,- per kg. Dimana terjadi kenaikan sebanyak 1,58% dibandingkan dengan rata-rata Minggu ke-II bulan sebelumnya yaitu harga Rp.18.909,-.
“Harga ini sudah sesuai dengan Harga Acuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah”, ungkapnya. Ia katakan bahwa Harga Acuan Pembelian di tingkat Petani yang diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag No 96 tahun 2018, yaitu dengan kisaran Rp. 18.000,-/Kg s.d. Rp. 20.000,-/Kg.
“Selama satu bulan ini harga telur di tingkat peternak di 14 wilayah Provinsi sudah mulai merangkak naik setelah sebelumnya mengalami kondisi rendahnya rata-rata harga pada bulan Oktober di tingkat produsen sebesar Rp. 18.909,- dan konsumen Rp. 22.040,-
Berdasarkan hasil monitoring harga dari petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP) pada tanggal 23 November 2018 rata-rata harga telur ayam ras di tingkat peternak sudah mencapai Rp 19.963,-/Kg. Sedangkan pada tingkat konsumen hasil pencatatan dari Situs PIHPS Bank Indonesia tercatat per tanggal 23 November 2018 harga telur sebesar Rp. 23.150 per kg.
“Ini dapat kita simpulkan bahwa harga telur ayam ras di Indonesia baik di tingkat peternak maupun di pasar-pasar konsumen masih sedikit dibawah harga di pasar Malaysia”, ungkapnya.
Sementara itu, Fini Mufiani selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan mengatakan, berdasarkan pantauan harga dari para petugas PIP, secara detil harga di 3 sentra utama telur pada tanggal 23 November tercatat di tingkat peternak, harga rata-rata di Provinsi Jabar Rp. 20.190/Kg lebih tinggi sedikit, Jateng Rp. 19.760/Kg sudah sesuai dan Jatim Rp. 19.360/Kg masih sesuai dibanding dengan Harga acuan Permendag 96/2018 adalah Rp. 18.000 s.d. Rp. 20.000.
Sedangkan harga rata-rata pada tingkat konsumen di Provinsi Jabar Rp. 22.650/Kg lebih rendah, Jateng Rp. 22.177,-/Kg lebih rendah, dan Jatim Rp. 21.667,-/Kg masih lebih rendah dibanding dengan Harga acuan Permendag 96/2018 adalah Rp. 23.000/Kg”, kata Fini.
Menurutnya hal ini perlu diluruskan, agar peternak dan konsumen, serta masyarakat umum tidak terombang ambing oleh pemberitaan yg tidak seimbang. (Sat)