JAKARTA ( iHalal.id)__Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menggelar turnamen futsal bersama dalam rangka meningkatkan sinergi, dan keakrabab serta mengoptimalkan, koordinasi dan mendorong semangat kebangkitan zakat.
Anggota BAZNAS, Irsyadul Halim mengatakan, Turnamen Futsal Piala Bergilir Ketua BAZNAS 2019 ini masih dalam rangkaian peringatan Milad ke-18 BAZNAS yang jatuh pada 17 Januari lalu. Menurutnya, dari turnamen ini bisa memacu sportivias dan belomba-lomba dalam kebaikan.
“Nabi Muhammad SAW menganjurkan kita untuk berolah raga seperti memanah, berenang dan berkuda. Untuk menggelorakan spirit kebangkitan zakat, kita mengoptimal dakwah zakat lewat olah raga melalui turnamen ini,” kata Irsyadul dalam acara pembukaan Turnamen Futsal BAZNAS dan LAZ di Jakarta. Sabtu, (23/2).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec; Direktur Utama, M. Arifin Purwakananta; Sekretaris BAZNAS, Drs. H. Jaja Jaelani, MM; Direktur Kepatuhan dan Audit Internal (KAI), M. Ichwan; Direktur Operasi, Wahyu TT Kuncahyo, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan, Mohd. Nasir Tajang, para pimpinan LAZ nasional, Ketua Panitia Turnamen Futsal BAZNAS-LAZ, Tito Kurniawan, serta para amil-amilat BAZNAS dan LAZ.
Menurut Irsyad, komposisi LAZ dalam laga ini, sama dengan kerja sama penyaluran zakat BAZNAS yang ditandatangani di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Yakni, LAZ ormas dan turut diramaikan LAZ nasional lainnya.
Turnamen futsal BAZNAS-LAZ yang memperebutkan piala bergilir Ketua BAZNAS, berlangsung selama dua hari, Sabtu-Ahad, 23-24 Februari 2019. Di mana final ditetapkan Ahad sekaligus penutupan dan pemberian hadiah.
Peserta diikuti 14 klub futsal yang terdiri atas 2 dari BAZNAS dan 12 dari LAZ nasional, masing-masing hanya mengirimkan satu tim. Klub-klub tersebut berasal dari Lazis Muhammadiyah, Lazis Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Lazis Baitul Maal Hidayatullah (BMH), Dompet Dhuafa (DD), Rumah Zakat (RZ), Yatim Mandiri, IZI, Global Zakat ACT dan LAZ YAKESMA.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan dari LAZ. Semoga kita semakin memantapkan langkah dan bergandengan tangan dalam melayani masyarakat Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk menuaikan zakat,” kata Irsyad.
Sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat No 23 Tahun 2011 yakni, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS. Kemudian, Pasal 6 UU Pengelolaan Zakat menegaskan, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17, berbunyi, “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ”.
Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), BAZNAS melakukan berbagai saluran yakni melalui BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.
Irsyad kembali mengingatkan, beberapa waktu lalu di Kantor MUI, BAZNAS telah menandatangani kerja sama pendistribusian zakat BAZNAS melalui LAZ.
“Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat BAZNAS akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat,” kata Irsyad.
Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.
BAZNAS menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah. Juga penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah BAZNAS dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat yang telah jelas aturannya.
BAZNAS telah, sedang dan akan terus mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. Penguatan pemberdayaan dibarengi dengan penguatan dakwah akan mendorong keberkahan dan kemakmuran Indonesia.
Dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, BAZNAS akan terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku secara efektif dan efisien dan cermat serta berhati-hati.
Ini agar wacana pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan, yakni sebanyak mungkin masyarakat Indonesia dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern dan pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan akuntabel. BAZNAS mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk media dalam kegiatan ini. (Deden Heru)