Menteri Perhubungan Diminta Serius Perhatikan Nasib Pekerja Sektor Transportasi

JAKARTA (iHalal.id) — Pemerintah diminta memperhatikan nasib pekerja di sektor transportasi karena pekerjaannya sangat berisiko tinggi tapi kondisinya masih memprihatinkan. Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka berperan penting dalam menjaga kelancaran transportasi dan harus mengutamakan keselamatan, namun upahnya banyak yang masih di bawah standar minimum.

“Menteri Perhubungan harus memperhatikan masalah ini secara serius guna menjamin kelancaran transportasi di semua sektor, baik di darat, laut maupun udara,” kata Prof. Dr. Mathias Tambing, Koordinator Federasi Pekerja Transport Internasional atau ITF (International Transport worker’s Federation) di Indonesia, Senin (11/11/2019).

Penegasan Mathias Tambing yang juga sebagai Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) itu merupakan salah satu kesimpulan rapat NCC (National Coordinating Committee) ITF yang berlangsung di kantor KPI Jakarta pekan lalu.

Rapat diikuti 7 Serikat Pekerja Sektor Transportasi yang berafiliasi dengan ITF. Yakni Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT), SP Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Ikatan Awak Kabin Garuda (IKAGI) dan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SKARGA). Rapat tersebut juga dihadiri Sekjen ITF Asia Pasifik, Butch Yose Raul Lamug.

Lebih jauh Prof. Mathias Tambing mengatakan, peran pekerja transpor sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi. Salah satunya menjaga kelancaran arus barang dan manusia untuk kepentingan regional maupun internasional, baik melalui angkutan darat (truk/kereta api), kapal maupun pesawat udara.

Pekerjaan yang berisiko besar ini harus diimbangi dengan keselamatan dan kesejahteraan yang memadai. Namun dalam kenyataan di lapangan banyak pekerja di sektor transportasi yang upahnya masih di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah setempat.

Ia mencontohkan, upah minimum di Jakarta tahun 2019 yang ditetapkan Rp 3,8 juta/bulan, kenyataannya banyak pekerja yang upahnya di bawah angka itu. Upah di bawah standar minimum ini banyak menimpa pekerja di sektor tranportasi, termasuk buruh pelabuhan, padahal upah pekerja sektoral (transportasi) mestinya lebih tinggi dari upah minimum pekerja lainnya.

Apalagi Gubernur DKI telah menetapkan upah minimum di Jakarta mulai Januari 2020 naik 8,5% menjadi Rp 4,2 juta/bulan, sehingga diperkirakan akan makin banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan itu. Dampaknya, daya beli pekerja akan menurun karena harga barang naik dan adanya inflasi.

“Masalah ini akan semakin menambah beban pekerja dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% mulai Januari 2020. Ini jelas akan memperberat pekerja. Karena itu, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dibatalkan,” tegas Mathias Tambing.

Di bagian lain, lanjut Koordinator ITF di Indonesia, rapat juga menyoroti rekomendasi yang dikeluarkan KNKT (Komite Nasional Kecelakaan Transportasi) atas kasus kecelakaan alat transportasi yang terjadi di darat, laut maupun udara.

Masalah ini diangkat karena Menteri Perhubungan dinilai belum merespon rekomendasi tersebut dengan baik, padahal rekomendasi yang dikeluarkan KNKT itu berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan secara menyeluruh serta kajian secara ilmiah.

“Kami berharap Menhub Budi Karya Sumadi merespon seutuhnya setiap rekomendasi KNKT sehingga akan dapat menekan angka kecelakaan transportasi di masa mendatang,” pinta Prof. Mathias Tambing. (Sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *