JAKARTA (iHalal.id) — Dalam rangkaian kunjungan Wakil Presiden (Wapres) RI ke Mesir, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi salah satu anggota delegasi RI yang melakukan kunjungan kehormatan dengan Menteri Wakaf Mesir, Prof. Dr. Mokhtar Gomoa, Ahad (6/11).
Pada pertemuan tersebut, Menteri Wakaf Mesir Prof. Dr. Mokhtar Gomoa menyampaikan apresiasi atas kinerja BAZNAS dan akan selalu mengundang BAZNAS dalam setiap konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Wakaf Mesir setiap tahun.
Pertemuan yang berlangsung di gedung Kementerian Wakaf, Bab el-Louq Kairo turut dihadiri oleh Sekretaris BAZNAS RI, Muchlis M Hanafi dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kairo, Prof. Dr. Bambang Suryadi.
Dalam kesempatan itu, Menteri Gomoa menanyakan banyak hal tentang Struktur Organisasi BAZNAS, tugas dan fungsinya, pembiayaan operasional dan lainnya. Menurutnya, di Mesir belum ada lembaga pemerintah seperti BAZNAS. Pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh warga masyarakat melalui lembaga sosial keagamaan.
Menteri Gomoa juga sangat tertarik dengan model BAZNAS di Indonesia. Bahkan, ia meminta diberikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait BAZNAS di Indonesia.
“Kedudukan lembaga zakat yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sangatlah tepat, karena memiliki kekuatan tersendiri,” ujarnya.
Menteri Gomoa mendukung penuh peraturan perundangan yang mengatur tentang BAZNAS sebagai pengelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional dan BAZNAS mempertanggungjawabkannya kepada Presiden, karena dengan demikian semuanya akan terkontrol dengan baik.
Dia berharap, selalu ada tukar pengalaman dan regulasi antara Kementerian Wakaf Mesir dan BAZNAS.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA menegaskan terkait prinsip tiga aman dalam pengelolaan ZIS DSKL di Indonesia.
“Prinsip tiga aman tersebut yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Aman Syar’i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah,” jelasnya.
Noor mengatakan, Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan.
“Sementara Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Noor.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Gamoa dan Ketua BAZNAS RI bersepakat, dalam pengumpulan zakat akan lebih baik bila dilakukan secara ijbary (mandatory/diwajibkan) dari pada ikhtiyariy (voluntary/ pilihan). (Deden H)