JAKARTA (iHalal.id) — Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terus berupaya merealisasikan program “Merdeka Sinyal” pada tahun 2020. Pasaknya, hingga saat ini akses telekomunikasi dan informasi masih menjadi permasalahan yang cukup pelik karena belum merata hingga ke seluruh wilayah Tanah Air.
Direktur Utama BAKTI Anang Latif mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah program untuk mendukung pemerataan sinyal antara lain pengadaan Based Transceiver Station (BTS) agar seluruhnya terjangkau jaringan telekomunikasi. Dari 2015 hingga 2018, sudah sekitar 800 BTS yang dibangun di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
“Rencananya, pengadaan BTS ini akan menyasar wilayah yang masuk wilayah 3T termasuk perbatasan,” kata Anang Latif di sela-sela penandatanganan kerja sama BAKTI dengan 19 Kepala Daerah terkait Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Milik Daerah untuk keperluan BTS KPU (kewajiban pelayanan umum)/USO (universal service obligation), di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Penandatanganan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa BAKTI memiliki kewajiban untuk menyediakan BTS dan pemerintah kabupaten berkewajiban untuk menyediakan lahan pendirian BTS.
“Kerjasama semacam ini sangat diperlukan karena dalam pembangunan BTS memerlukan lahan dan dukungan masyarakat setempat agar pekerjaan berjalan lancer dan masyarakat segera dapat memanfaatkan pembangunan BTS tersebut,” tutur Anang.
Untuk pembangunan BTS ada beberapa komponen yang diperlukan. “Komponen tersebut adalah Tower sepanjang 32 meter, transmisi (Vsat), Catu daya (450 watt VDC) dan perlengkapan BTS yang digelar di lahan seluas 400 m2 yang disediakan oleh PEMDA berdasarkan perjanjian pinjam pakai lahan,” ucap Anang.
Jangka waktu pemakaian lahan, berlangsung selama kurang lebih lima tahun atau disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku di masing-masing lokasi. Kabupaten/kota yang telah melakukan penandatanganan perjanjian mencapai 46 kabupaten/kota. Kabupaten/Kota tersebut adalah wilayah yang telah menerima BTS tahun 2015 sampai 2018.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama itu, juga dilaksanakan peluncuran elektronik USO (e-USO) yang merupakan aplikasi untuk permohonan akses internet, BTS, satelit dan fiber optik.
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Danny Januar menuturkan dengan e-USO akan memudahkan pengajuan permohonan dengan format isian yang seragam beserta cara mengisi.
“Disamping itu, dengan e-USO maka masing-masing Pemda sudah memiliki akun sehingga memudahkan untuk pengajuan, dan akan terlihat tahapan-tahapan yang telah dilakukan untuk pengajuan. Sehingga tidak perlu bertanya-tanya bagaimana kelanjutan pengajuannya,” kata Danny.
Selain itu, e-USO yang dikenal dengan nama Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi (PASTI) dapat diklik melalui link http://www.pasti.baktikominfo.id inisekaligus menjawab tantangan digitalisasi alur setiap proses permohonan akses telekomunikasi dan informasi. “Dan aplikasi ini menjadi fitur cerdas yang turut membantu internal BAKTI dalam pencapaian hasil pekerjaan yang efektif, efisien, aman serta transparan,” tutup Danny.
Selama 2015-2018, BAKTI telah membangun BTS di 800 lokasi yang tersebar di 100 kabupaten, dengan berhasil menyelesaikan 97% perjanjian pinjam pakai lahan BTS USO yang terbangun di 2015-2017 dan 79% perjanjian pinjam pakai lahan BTS USO yang terbangun pada 2018. (Sat)