Organda Apresiasi Pemprov DKI Jakarta, Taksi Online Wajib Patuhi Aturan Ganjil Genap

JAKARTA (iHalal.id) — DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta yang memutuskan taksi online atau taksi berbasis aplikasi tetap akan diberlakukan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem nomor pelat mobil ganjil dan genap (gage). Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. 

“Selain itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi,” kata  Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

DPP Organda menyayangkan  sinyalemen Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menyerahkan permasalahan penandaan bagi taksi berbasis aplikasi kepada pihak kepolisian. Hal itu dinilai merupakan upaya langkah mundur bagi kepastian hukum di Indonesia

Kurnia Lesani Adnan yang biasa dipanggil Sani secara khusus mengimbau pemerintah harus tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum. Hal itu sesuai aturan penyelenggaraan angkutan umum berbayar yang harus mengikuti mekenisme UU Nomor 22 yaitu plat kuning dan berbadan hukum. 

Menurut Sani, saat ini sedikitnya terdapat 250 ribu armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berplat hitam akan menuntut hal yang sama. Padahal, tujuan utama aturan ganjil genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru.

Sani menegaskan, Transportasi Online  bukan merupakan perusahaan angkutan umum karena tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan Pasal 173 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan hanya berstatus sebagai perseroan terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang penyedia layanan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) yang memfasilitasi pemberian pelayanan angkutan umum yang bermitra dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum resmi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Menurut Sani, sebaiknya Kementerian Perhubungan sudah paham terhadap permasalahan di DKI Jakarta. Apalagi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pernah bertugas di DKI Jakarta. .”Saya yakin pak menteri sangat paham tentang DKI. Kan dia sudah pernah di DKI. beliau tahu persis perkembangan DKI,” tandasnya.

Sani berharap, sebaiknya Kemenhub melakukan sinkronisasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sehingga penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap dari 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan dapat didukung penuh oleh pemerintah pusat. 

“Negara dibangun dengan tidak hanya kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat. Hakekatnya, ganjil genap itu tujuannya dilebarkan supaya pengendara beralih ke transportasi publik seperti MRT, Transjakarta dan Commuter Line,” katanya. (Sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *