JAKARTA (iHalal.id) — Hingga saat ini, jumlah Pelaku Usaha UMK (Usaha Mikro Kecil) yang mengurus Sertifikat Halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) masih rendah. Tahun 2022, dari target 10 juta pelaku Usaha, tidak sampai 10% yang mampu mengurus Sertifikat Halal hingga terbit, sisanya terkendala hambatan teknis, antara lain, sulitnya membuat dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) yang berhalaman-halaman jumlahnya.
Peserta Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH (dari kiri-kanan) Pendamping PPH merangkap ToT Penyelia Halal iHalal Dony Izdianto, Kepala Pusat P3JPH UIN JAKARTA Dr. Sandra Hermanto MS.i, Pendamping PPH Lalu Asyril Nurhadi dan Budi Eka Amyanto. (Foto: Dok. Aplikasi iHalal).
Oleh karena itu, guna memudahkan para Pelaku Usaha UMK (Usaha Mikro Kecil) dalam mengurus Pembuatan Sertifikat Halal, berbagai upaya kini tengah dilakukan, baik oleh Institusi Pemerintah maupun Swasta.
P3JPH (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal) UIN (Universitas Islam Negeri) Jakarta bersama para Pelaku Usaha UMK serta para Pendamping PPH (Proses Produk Halal) antara lain dari Aplikasi iHalal, kemarin (8/02) menggelar sosialisasi cara Pengurusan Sertifikat Halal BPJPH lewat jalur Self Declare di Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Dengan adanya menu kemudahan Pembuatan SJPH di menu SIHALAL BPJPH, para Pelaku Usaha UMK hanya tinggal mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Artinya para pelaku usaha tidak perlu lagi meng-upload SJPH, cukup meng-input data pelaku usaha, daftar bahan, produk, proses produk Halal serta foto produk. Dengan demikian, ke depan diharapkan akan semakinĀ banyak para Pelaku Usaha UMK yang mengurus Sertifikat Halal BPJPH.
Petugas Pendamping PPH Aplikasi iHalal (PT. Hitek) dibawah naungan P3JPH UIN JAKARTA pimpinan Dr. Sandra Hermanto MS.i, yang mengikuti acara sosialisasi yaitu;
- Dony Izdianto (merangkap ToT Penyelia Halal iHalal).
- Lalu Asyril Nurhadi.
- Budi Eka Amyanto.
- Endang Seperti diberitakan, PT. BIB (Borneo IndoBara) Kalimantan mempercayakan proses Pembuatan Sertifikat Halal melalui Aplikasi iHalal. (Gaf).
Comment