Pemerintah Akhirnya Terbitkan PP Halal

JAKARTA (iHalal.id) — Pemerintah akhirnya menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) no. 31 tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang no. 33 Tahun 2014 Tentang JPH (Jaminan Produk Halal) per tanggal 29 April lalu. Peraturan pendukung ini sangat dinantikan umat Islam sebagai pedoman kepastian hukum atas produk yang dikonsumsi sehari-hari benar-benar halal.

Hal itu disampaikan Dr. Muhamad Yanis Musdja, M.Sc., Ketua YPHI (Yayasan Produk Halal Indonesia) kepada iHalal.id hari ini (15/05) di Jakarta, melalui sambungan telepon. Yanis yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta berharap agar pemerintah segera melakukan sosialisai, baik kepada masyarakat maupun kalangan industri.

Perubahan mendasar dari PP Halal ini antara lain, jenis obat-obatan dan makanan, barang konsumsi (barang pakai—red.) hingga jasa yang sebelumnya diperiksa dan diberi label Halal LPOM MUI, kini harus disertifikasi ulang oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dibawah pengawasan Direktorat BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI.

Untuk biaya, Yanis mengingatkan agar pembuatan sertifikasi halal harus terjangkau. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, biaya pembuatan, mungkin akan berbeda ditiap daerah. Oleh karena itu, Yanis mengajak partisipasi ormas Islam untuk mendirikan Laboratorium Pemeriksa Halal pusat maupun di daerah-daerah, melalui koordinasi BPJPH Kementerian Agama RI tadi.

Seperti diberitakan, Indonesia sedikitnya membutuhkan 27 ribu tenaga auditor halal untuk memeriksa sedikitnya 38 juta jenis obat, makanan, barang konsumsi (barang pakai—red.) hingga jasa yang di tanah air. Oleh karena itu, peran apoteker sangat strategis dalam industri halal, selain dibutuhkan sebagai tenaga auditor halal, apoteker juga bisa mendidik auditor internal perusahaan dan auditor penyelia sebagai petugas pendamping auditor internal perusahaan.

Dengan diterbitkannya PP Halal tadi, Presiden Jakowi dapat menanda tangani PP UU JPH secepatnya, karena menurut UU JPH wajib sertifikasi Halal harus sudah mulai diberlakukan pada tanggal 17 Oktober 2019.

Sementara untuk sektor Farmasi hampir 95% obat-obatan yang beredar (diproduksi—red.) di tanah air, belum memiliki sertifikat halal. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, disatu sisi masyarakat menuntut halal, namun disisi lain masyarakat terdesak dengan kondisi ingin sembuh. Oleh karena itu, Yanis minta pemerintah segera melalukan sertifikasi halal untuk sektor farmasi ini, hingga jasa yang ada di tanah air ditambah dengan produk-produk import berupa makanan, obat, kosmetika dan barang -barang yang dipakai oleh ummat juga harus HALAL. (Gaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *