JAKARTA (iHalal.id) — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”), terdapat tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Sebelum kewajiban ini berlaku, pemerintah telah mengimbau pelaku usaha, khususnya yang bergerak di tiga kelompok itu, untuk mengurus sertifikat halal.
Pemberian Sertifikat Halal kepada 1.000 pelaku usaha UMK (Usaha Mikro Kecil). Pemerintah akhirnya memberlakukan Sertifikat Halal seumur hidup. (Foto: Dok.)
Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) sedang mengkaji revisi PP 39/2021 tersebut. Salah satu poin yang dibahas adalah sertifikat halal akan berlaku seumur hidup.
“Agar pelaku usaha itu tidak disibukkan dengan perpanjangan izin. Karena perpanjangan izin juga membutuhkan pengeluaran bagi pelaku usaha, jadi untuk meringankan atau tidak terlalu membebani pelaku usaha, maka diputuskan berlaku seumur hidup,” kata Sekretaris BPJPH, E. A. Chuzaeimi Abidin kepada wartawan.
Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal?
Kesadaran para pelaku industri terhadap sertifikat halal semakin tinggi. Ini dibuktikan dengan terus bertambahnya para pelaku industri yang melakukan sertifikasi halal produknya. Melihat hal ini, pemerintah pun bertindak adaptif dengan terus mengeluarkan regulasi untuk mendukung proses sertifikasi halal. Salah satu regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah di awal 2023 adalah UU No. 6 Tahun 2023 dimana salah satu perubahannya adalah terkait masa berlaku sertifikat halal.
Masa berlaku sertifikat halal sendiri terus mengalami perubahan. Sebelumnya, masa berlaku sertifikat halal hanyalah berlaku dalam dua tahun. Kemudian berubah menjadi empat (4) tahu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”.
Ketentuan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.
Namun, ketentuan masa berlaku sertifikat halal kembali mengalami perubahan. Perubahan masa berlaku sertifikat halal ini tertuang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Di dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa “Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi dan atau PPH.” Maka sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku, sertifikat halal berlaku sejak dikeluarkan dan terus berlaku selama produk tidak mengalami perubahan komposisi atau juga PPH.
Selain memberlakukan sertifikat halal tanpa masa berlaku, Undang-Undang terbaru juga mengeluarkan sistem pelayanan jaminan produk halal yang baru. Sistem ini membuat pelayanan halal tidak lagi dilakukan secara manual namun menggunakan aplikasi terintegrasi berbasis elektronik sehingga proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah, cepat dan tertelusur.
Didalam Undang-Undang yang telah berlaku, ditetapkan bahwa seluruh layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikat halal, yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, serta Pendamping PPH.
Dengan hal ini, tentunya diharapkan pelaku industri semakin diberikan kemudahan dalam melakukan sertifikasi produk, serta target semua produk bersertifikat halal di tahun 2024 akan tercapai. (red/BPJPH & dari berbagai sumber).