Pemerintah Ingatkan Lagi Bahaya Hoax

JAKARTA (iHalal.id) — Di tahun politik saat ini banyak sekali berita-berita hoax yang sengaja diciptakan untuk memperlebar jurang perbedaan antara kubu-kubu yang berseberangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali berpesan kepada generasi muda agar kritis terhadap berita-berita yang sedang viral di media sosial.

Diingatkan, bahaya dan akibat hoax sudah diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sanksi pidana 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar”.

“Generasi muda harus mampu berpikir kritis terhadap semua konten yang ada di media digital, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat memanfaatkan kebebasan berinformasi secara baik dan menyadari pentingnya beretika di media jejaring sosial. Media sosial berfungsi sebagai sarana komunikasi, sumber informasi, peluang usaha, membangun relasi dan komunitas,” ucap Gun Gun Siswadi, Staf Ahli Menteri Komando Bidang Komunikasi dan Media Massa.

Gun Gun meminta masyarakat tidak perlu takut melaporakn berita-berita yang sekiranya tidak benar kepada Kominfo lewat media pengaduan seperti email di cybercrimes@mail.kominfo.go.id atau dapat melalui SMS/WA ke 082210101112.

“Media sosial yang sangat liar oleh berbagai informasi-informasi dari mana saja tanpa mempertimbangkan efek buruk yang menumpuk akan menjadi fenomena gunung es yang siap lebur di kemudian hari. Informasi yang salah dan terus viral namun dikira benar, membuat masyarakat bodoh,” ujarnya saat acara Forum Diskusi Publik bertema “Bijak Bermedia Sosial untuk Indonesia Maju”, di Yogyakarta, belum lama ini.

Dikatakan, hoax diciptakan sesensitif mungkin, menyentuh berita-berita yang sedang panas dan sengaja diciptakan untuk membuat masyarakat bingung kemudian menjadi bodoh. Kementerian Kominfo memonitor penyebaran hoax, namun makin hari pertumbuhan hoax makin mengkhawatirkan.

Kasubdit Informasi dan Komunikasi Sosial Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Helmi Malik Bou mengatakan, pentingnya masyarakat memahami apa arti media sosial itu sendiri adalah modal utama dalam menekan penyebaran hoax.

“Sikap bijaksana dalam bermedia sosial adalah saring sebelum sharing. Jika ada sebuah berita yang tidak pasti kebenarannya, lebih baik tidak perlu membagikan kepada orang lain,” tuturnya.

Kementerian Komunikasi Informasi dan Informatika mengundang komunitas digital untuk memerangi hoax demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Helmi Malik Bou berpesan kepada peserta forum diskusi agar dapat menyaring berita-berita yang viral di media sosial, dan berperan aktif dalam memerangi hoax dengan cara meluruskan hoax dengan data-data atau berita yang sebenarnya. (Sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *