JAKARTA (iHalal.id) — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menandatangani kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2019 dengan PT Kereta Api Indonesis (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.108.959.355.970,- yang pembiayaannya bersumber dari APBN.
Penandatanganan kontrak IMO dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Taufiq Hidayat bersama dengan Direktur Keuangan PT KAI(Persero), Muhammad Nurul Fadhila.
Selain penandatanganan kontrak IMO, pada saat yang bersamaan juga dilaksanakan penadatanganan kontrak Angkutan KA Perintis yang dilaksanakan oleh PPK Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Aditya Yunianto dengan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartyanto. Untuk kontrak Angkutan KA Perintis Tahun 2019, anggaran yang disediakan sebesar Rp ± 183 miliar yang bersumber dari APBN
Penandatanganan kontrak disaksikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenhub Joko Sasono dan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri bertempat di Ruang Majapahit Lantai II Gedung Karsa, Jumat, 4 Januari 2018.
Ruang lingkup pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2019 meliputi kegiatan Perawatan Prasarana Perkeretaapian terdiri dari perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana agar laik operasi dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api.
Perawatan tersebut terdiri dari Perawatan Jalur Kereta Api, Perawatan Jembatan, Perawatan Stasiun Kereta Api, dan Perawatan Fasilitas Operasi Kereta Api. Sedangkan pekerjaan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian meliputi Pengaturan Dan Pengendalian Perjalanan Kereta Api, Pengoperasian Persinyalan, Telekomunikasi dan Instalasi Listrik Aliran Atas, Pengaturan Langsiran, Pemeriksaan dan Penjagaan Jalan Rel, Jembatan, Terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, Pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan Pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).
Penandatanganan kontrak IMO pada tahun 2019 ini merupakan yang kelima kalinya, sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 lalu. Penandatanganan IMO tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2130 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT.KAI (Persero) untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah terbit tanggal 31 Desember 2018 lalu. Kontrak IMO ini berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019.
Untuk kontrak Angkutan KA Perintis Tahun 2019, anggaran yang disediakan sebesar Rp ± 183 Milyar yang bersumber dari APBN. Kontrak Angkutan Perintis Kontrak angkutan perintis pada tahun ini, mengalami perubahan untuk Kereta Api yang melayani, pada tahun 2018 lalu KA Jenggala dan KA Siliwangi masih termasuk dalam pembiayaan KA Perintis.
Pada Tahun 2019, kedua kereta tersebut dialihkan dalam skema pembiayaan PSO. Tahun 2019 ini yang termasuk dalam KA Perintis adalah sebagai berikut :
1. Penugasan KA Cut Mutia dengan lintas pelayanan Kreung Mane – Bungkah – Krueng Geukeuh
2. Penugasan KA Bandara Lembah Anai dengan lintas Pelayanan Lubuk Alung – Kayu Tanam
3. Penugasan KA Bandara Internasional Minangkabau lintas Padang – BIM
4. Penugasan KA Kertalaya lintas Kertapati – Indralaya
5. Penugasan LRT Sumatera Selatan lintas Bandara – Stasiun DJKA
6. Penugasan KA Batara Kresna lintas pelayanan Purwosari – Wonogiri
Pada kesempatan tersebut Budi Karya Sumadi mengatakan, “Pengalokasian Subsidi PSO dan KA Perintis, merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transportasi umum massal yang terjangkau dan dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menhub menambahkan, untuk menjaga kehandalan, keamanan dan keselamatan dari pengoperasian prasarana perkeretaapian, Pemerintah menganggarkannya melalui pembiayaan untuk pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.
“Pemerintah berharap dengan adanya layanan subsidi PSO Kereta Api, Kereta Api Perintis dan Pembiayaan Perawatan Prasarana Perkeretaapian, menaikkan minat masayarakat untuk mau beralih dari penggunaan kedandaraan pribadi ke penggunaan moda transportasi kereta api,” kata Menhub.
Menhub mengatakan anggaran yang dialokasikan untuk transportasi berbasis rel oleh pemerintah sangat besar. Untuk subsidi PSO Tahun 2019, anggaran yang disediakan oleh Pemerintah adalah sebesar ±Rp 2,4 Triliun. Sedangkan untuk anggaran KA Perintis Tahun 2019, anggaran yang disediakan adalah sebesar ±Rp 183 miliar. Untuk anggaran IMO sebesar Rp 1,1 triliun.
Melihat besaran anggaran yang dialokasikan Menhub berharap agar anggaran ini dapat dimaksimalkan untuk perawatan berbagai prasarana perkeretaapian yang ada, guna operasional kereta api yang aman, lancar dan tentunya selamat. (Sat)