Pemerintah Siapkan 9 LPH Baru

JAKARTA (iHalal.id) — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mendorong upaya akselerasi layanan sertifikasi halal. Hal ini dilakukan salah satunya dengan membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam 100 hari kerja pertamanya, ia telah menetapkan calon LPH baru. Sedikit ada 9 calon LPH baru yang telah ditetapkannya.

“Alhamdulillah, setelah dibentuk tim akreditasi LPH ini segera bergerak. Hasilnya, tim telah menyiapkan 9 calon LPH baru untuk kita tetapkan sebagai LPH,” kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

“Pencapaian ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal,” lanjutnya.

Dengan 9 calon yang akan ditetapkan sebagai LPH baru tersebut akan menambah jumlah LPH. Saat ini sudah ada 3 LPH, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

Adapun 9 LPH yang akan segera ditetapkan tersebut di antaranya:

  1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung
  2. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau;
  3. Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta
  4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta
  5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan
  6. Universitas Hasanuddin Makassar
  7. Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat
  8. Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur
  9. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Kemudian, 9 dari calon LPH baru telah menyampaikan pengajuan kepada BPJPH sebelum dan setelah terbentuknya Tim Akreditasi LPH pada 10 November 2021 lalu. Selain itu 9 calon LPH baru juga telah menjalani verifikasi dokumen dan verifikasi validasi lapangan oleh Tim Akreditasi LPH.

“Ini tidak terlepas dari gerak cepat Tim Akreditasi LPH yang begitu dibentuk pada 10 November 2021 lalu dan langsung menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Aqil.

Pembentukan tim akreditasi LPH tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi LPH.

Tim Akreditasi LPH terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota. Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Akreditasi LPH, ditetapkan sekretariat.

“Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk,” tutur Aqil.

Keberadaan tim akreditasi LPH sangat penting untuk memastikan terlaksananya akreditasi LPH yang sesuai dengan amanat regulasi. Tim ini bertugas untuk merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH.

Aqil Irham sebagai Kepala BPJPH juga terus mendorong berdirinya lebih banyak LPH di Indonesia. Tujuannya agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sertifikasi halal.

“Di luar 9 calon LPH tersebut, saat ini juga masih ada sejumlah nama calon LPH yang masih dalam waiting list proses akreditasi.” pungkasnya. (sember:detik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *