Polemik HKBP Filadelfia Bekasi, Menag Apresiasi Gubernur Jabar Laksanakan PBM 2006

JAKARTA (iHalal.id) — Polemik pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi menemui titik terang. Gubernur Jawa Barat telah berkirim surat kepada Bupati Bekasi terkait penyelesaian persoalan tersebut.

Langkah Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini diapresiasi oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin. “Saya amat mengapresiasi dan berterima kasih dengan kebijakan Gubernur Jabar yang mampu melaksanakan amanat PBM nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ujar Menag di Jakarta, Senin (25/02).

Gubernur Jabar telah menerbitkan surat terkait penyelesaian rencana pembangunan gereja HKBP Filadelfia Bekasi. Surat tertanggal 6 Februari 2019 tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat tentang Tindak Lanjut Permasalahan Gereja HKBP Filadelfia Kab Bekasi, Jawa Barat.

Atas hal itu, Gubernur Jawa Barat meminta agar Bupati dan jajarannya mengkoordinasikan proses izin pembangunan rumah ibadah terkait rencana pembangunan gereja HKBP dengan berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

” Saya berharap, setelah ini polemik pembangunan HKBP bisa segera diselesaikan tanpa mengganggu kerukunan umat,” tuturnya.

“Semua harus dilaksanakan sesuai dengan PBM sebagai pedoman,” tandasnya.

Menag menilai PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 masih relevan dalam menata kehidupan beragama di Indonesia. Apalagi, lanjut Menag, PBM merupakan kristalisasi hasil musyawarah pimpinan umat beragama yang mewakili majelis-majelis agama. Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri pada 2006 telah memfaslitasi tokoh dan pemuka agama untuk melakukan serangkaian diskusi guna merumuskan ketentuan terkait rumah ibadah dan upaya menjaga kerukunan.

“Jadi PBM bukan rumusan yang datang dari pemerintah. Sementara yang membuat, merumuskan dan mensepakati adalah wakil dari majelis agama,” ujarnya.

“Selaku Menteri Agama, saya mengimbau kepada segenap kita umat beragama untuk benar-benar bisa membaca dan memahami isi ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Semuanya itu diberlakukan justru dalam rangka menjaga kehidupan bersama di tengah tengah keragaman dan perbedaan,” lanjutnya.

Pasal 14 PBM 2006 ini misalnya, mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Di situ ditegaskan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, pendirian rumah ibadat juga harus memenuhi persyaratan khusus.
“Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pembangunan bisa dilaksanakan,” tandasnya. (Adh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *