Rumah Potong Wajib Bersertifikat Halal, Pedagang Ayam di Pasar Gimana?

JAKARTA (iHalal.id) — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) wajib memiliki sertifikat halal untuk menjamin kualitas ayam potong. Lantas bagaimana untuk pedagang ayam di pasar?

Penjual ayam di pasar tradisional wajib mengurus sertifikat halal. (foto: dok.)

Zulhas menjelaskan semua RPHU memang akan diwajibkan memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024. Bagi pedagang-pedagang pasar bisa mbuembentuk kelompok menjadi RPHU agar bisa mendapatkan sertifikat halal.

“Nanti gimana saja kan bisa kalau dia potong-potong kecil kan bisa bareng-bareng bisa bersama-sama jadi semacam satu kelompok untuk dapat sertifikat halal itu bisa, karena kan apalagi ayam ayam kan makanan hari-hari harus betul-betul dijamin halal higienis sehat,” kata dia ditemui di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, pemotongan unggas hingga daging tidak boleh sembarangan. Karena hewan potong ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

“Kan sekarang nggak boleh sembarangan hewan kurban. Dulu kalau hewan kurban saja di rumah saya bisa potong sendiri,” jelasnya. (red/detik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *