JAKARTA (iHalal.id) — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar memastikan bahwa Arab Saudi memberlakukan kebijakan visa progressif bagi jemaah yang sudah pernah beribadah haji dan akan barangkat lagi tahun ini.
“Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jemaah yang sudah berhaji akan terkena biaya visa progresif. Tahun ini biayanya dibebankan kepada jemaah haji yang bersangkutan,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (01/03).
Menurut Nizar, visa progresif sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Namun, biaya tambahan tersebut dibebankan kepada indirect cost atau hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah. Tahun ini, biaya visa progresif dibebankan kepada jemaah dan itu sudah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.
“Visa berbayar murni kebijakan Arab Saudi. Biayanya sebesar SAR2000 atau berkisar 7,6juta,” ujar Nizar.
“Biaya visa progresif ini dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” lanjutnya.
Jemaah yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi jemaah yang sudah berhaji melalui Siskohat. Data siskohat ini yang akan menjadi basis awal pengenaan untuk biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.
“Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak visanya dibatalkan,” tuturnya.
Selain visa progresif, tahun ini biaya pembuatan paspor juga menjadi tanggung jawab pribadi jemaah haji. Artinya, tidak ada penggantian biaya pembuatan paspor yang selama ini dilakukan saat jemaah masuk asrama haji.
Nizar menjelaskan bahwa ada tiga alasan terkait kebijakan baru ini. Pertama, paspor merupakan identitas pribadi bagi warga negara saat di luar negeri. Kedua, paspor haji sekarang dapat digunakan untuk kunjungan ke luar negeri di luar penyelenggaraan ibadah haji. Dan ketiga, banyak jemaah haji yang telah memiliki paspor sebelumnya sehingga penggantian biaya paspor dianggap sudah tidak relevan.
“Saya sudah minta para Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi dan Kasi PHU di Kemenag Kab/Kota untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat dengan baik,” tandasnya. (Adh)