Seluruh Proses Pengadaan Pesawat di Garuda Dilakukan Berdasarkan Kolegial

JAKARTA (iHalal.id) — Seluruh proses pengadaan pesawat dari tahap perencanaan hingga pembelian di Garuda dilakukan oleh tim dan diputuskan Direksi (secara kolegial). Emirsyah Satar tidak melakukan intervensi yang mengarahkan dalam pengadaan.

Demikian terungkap dalam proses sidang dugaan gratifikasi terhadap mantan direktur utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Bungur Raya, hari ini, Kamis, 9 Januari.2020.

Dalam sidang kedua hari ini, hadir dua orang saksi masing-masing M Arif Wibowo, mantan pelaksana harian direktur niaga Garuda dan sebagai direktur Citilink dan Sunarko Kuntjoro, mantan direktur teknik Garuda Indonesia.

Dalam kaitan dengan pengadaan pesawat tipe Airbus 330 series, Emirsyah Satar didakwa meminta Soetikno Soedardjo dijadikan advisor Airbus; padahal Emirsyah Satar tidak pernah melakukan hal tersebut.

Seluruh proses pengadaan Airbus series 330 telah dilakukan sesuai prosedur dan mengikuti usulan tim pengadaan yang berasal dari berbagai unit dan mendapatkan harga yang baik, dimana Garuda mendapat diskon airframe 52% dan engine concession 72%; atau total discount 70.700.000.00 untuk airframe, dan USD 26.600.000.00 untuk engine per pesawat.

Sunarko Kuntjoro diberhentikan oleh Pemegang Saham, bukan Emirsyah Satar.

Berkaitan dengan dakwaan Emirsyah Satar memutuskan penggunaan program perawatan mesin “Total Care Program” (TCP), menggantikan “Time & Material Basis”; hal tersebut dilakukan berdasarkan kajian tim, dimana Total Care Program terbukti lebih efisien dan dapat menjadi solusi untuk mengatasi potensi terjadinya kerugian akibat tidak terbangnya dua pesawat A 330 karena kerusakan mesin. Dengan Total Care Program, maka akan disediakan mesin pengganti, sehingga cash flow akan flat dan mudah diprediksi.

Sidang juga menggarisbawahi bahwa Sunarko Kuntjoro diberhentikan dari jabatan direktur tehnik oleh Kementrian BUMN sebagai pemegang saham Garuda melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 31 Oktober 2007, bukan diganti oleh Emirsyah Satar. Dalam suatu kesempatan Sunarko Kuntjoro menolak pertanyaan penasehat hukum tentang Kasus pidana yang menjeratnya di Amerika.

Selama menjabat sebagai direktur utama Garuda Indonesia dari tahun 2005 hingga 2014, Emirsyah Satar telah berperan instrumental karena berhasil menyelamatkan Garuda Indonesia – sebagai airlines pembawa bendera negara – dari kebangkrutan, bahkan melalui program transformasi “quantum leap” yang dilaksanakan, Emirsyah Satar berhasil menjadikan Garuda sebagai airline bintang lima, berhasil masuk menjadi sepuluh airlines terbaik dunia, dan berhasil meraih predikat “the world’s best cabin crew” – airline dengan cabin crew terbaik sedunia, yang sebelumnya selalu didominasi oleh perusahaan penerbangan dunia lainnya. (Sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *